Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Khususnya, sektor yang belum memiliki pemasok lokal. Aliansi Ekonom Indonesia menyebut aturan TKDN berdampak terhadap kenaikan biaya produksi dan belum menghasilkan produk berkualitas.
Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom melansir desakan terhadap penyelenggara negara dalam pernyataan sikap “Tujuh Desakan Darurat Ekonomi”. Salah satunya menyebutkan bahwa kebijakan TKDN yang kaku berdampak terhadap kenaikan biaya produksi dan belum menghasilkan produk berkualitas sehingga, menghilangkan daya saing produk Indonesia dipasar global.
Aliansi Ekonom juga merujuk penelitian ERIA (2023) dan CSIS (2023) yang menggambarkan dampak penerapan TKDN juga memperburuk iklim investasi, menurunkan produktivitas industri, membebani konsumen dengan harga lebih mahal, menurunkan daya saing industri, memicu distrorsi.
Menanggapi hal tersebut, Kemenperin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan apa yang telah menjadi tuntutan para ekonom tersebut melalui reformasi kebijakan TKDN.
Revisi mulai tata cara perhitungan skor TKDN yang lebih mudah, lebih murah, dan lebih cepat, hingga tidak kaku sebagaimana yang dituntut oleh aliansi ekonom.
Perkuat Rantai Pasok
”Hasilnya, ada Permenperin Tata Cara Perhitungan TKDN yang sangat memperhatikan kebutuhan dan kepentingan industri lokal. Terutama industri kecil dan menengah dalam memperoleh sertifikat TKDN sehingga bisa mening-katkan daya saing perusahaan industri dan produknya, menyerap tenaga kerja lebih besar, mendatangkan investasi dari dalam dan luar negeri.
Yang paling penting memperkuat ekosistem dan rantai pasok industri dalam negeri,” papar Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Rabu (10/9).
Reformasi juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20 persen bagi yang melakukan riset dan pengembangan.
”Jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini lewat skema baru, sertifikasi bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Untuk industri kecil, bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare,” ungkapnya.
Dinamis Yang Rasional
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengamini pentingnya kajian risiko dalam upaya pemerintah mengevaluasi aturan TKDN. Peningkatan daya saing industri nasional harus dilakukan secara rasional dan berhati-hati agar tidak berdampak negatif terhadap sektor otomotif yang saat ini menjadi andalan manufaktur Indonesia.
”Jadi itu dinamis, tapi juga dinamis yang rasional,” ujar Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara. (*)
Reporter: JP GROUP
Editor: RYAN AGUNG