Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Julia Jaya Sri, Rabu (10/9). Sidang yang dipimpin majelis hakim Douglas, Andi Bayu, dan Dina Puspasari itu beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Melalui penasihat hukumnya, Julia menyampaikan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dirinya sembilan tahun penjara serta denda Rp5,6 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam pledoinya, Julia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
“Kami keberatan dengan tuntutan JPU dan berharap majelis hakim mempertimbangkan sikap penyesalan terdakwa,” ujar penasihat hukum Julia di hadapan majelis hakim.
Namun, JPU menegaskan tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan,” kata jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut agar Julia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakim menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti, antara lain 4 paket sabu seberat 50,59 gram, 1 paket sabu seberat 98,92 gram, tas selempang, kotak tisu, timbangan digital, gunting, plastik klip, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam.
Barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan kendaraan dan telepon genggam dirampas untuk negara.
Usai pembacaan pledoi, hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK