Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama delapan jam, sejak pukul 11.03 WIB hingga pukul 18.48 WIB.
Dai kondang itu mengatakan dirinya bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban dari ulah pemilik PT Muhibah asal Pekanbaru, Ibnu Masud.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Masud yang pemilik PT Muhibah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia, di Muhibah,” kata Khalid Basalamah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Khalid menjelaskan, keikutsertaannya bersama rombongan PT Muhibah bukan karena mendapatkan kuota tambahan. Menurutnya, pihaknya sudah membayar penuh untuk berangkat dengan visa furoda, namun kemudian ditawari untuk menggunakan visa lain yang disebut sebagai visa resmi oleh pihak PT Muhibah.
“Jadi kami terdaftar sebagai jamaah di situ. Itu mungkin. Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Masud tadi. Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki oleh Ibnu Masud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkan pindah menggunakan visa ini,” jelasnya.
Khalid menepis anggapan bahwa Uhud Tour mendapatkan jatah kuota haji khusus. Ia menegaskan rombongannya hanya dimasukkan sebagai bagian dari jamaah PT Muhibah, lantaran Uhud Tour sendiri belum memperoleh izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Uhud Tour, ini kamu jemaah Muhibah. Saya bersama jemaah Uhud Tour masuk menjadi jemaah Muhibah, karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota,” tuturnya.
Lebih lanjut, Khalid mengatakan jumlah jemaah yang berangkat melalui jalur PT Muhibah mencapai 122 orang. Ia mengaku hanya berangkat sebagai jamaah, bukan sebagai penyelenggara.
“Jumlahnya 122. Justru kita sudah berangkat sebagai jemaah PT Muhibah. Saya sebagai jemaah,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya visa tidak resmi dalam proses keberangkatan tersebut, Khalid mengaku tidak tahu-menahu. Ia menegaskan seluruh informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui kuasa hukumnya.
“Oh saya nggak tahu. Nanti selebihnya ke kuasa hukum,” tegasnya.
Khalid Basalamah sendiri pernah diperiksa tim penyidik KPK, saat pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 masih dalam tahap penyelidikan. Khalid Basalamah dimintai keterangan pada 23 Juni lalu.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK memang belum mengumumkan penetapan tersangka. namun, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG