Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Demi meningkatkan pendapatan daerah, kawasan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang malah dilelang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau. Tempat tersebut, selama ini menjadi ikon wisata yang kerap dikunjungi oleh masyarakat.
Aset yang dilelang tersebut berupa lahan seluas 7.450 meter persegi, terdiri dari satu blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir. Lalu empat blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum).
Fasilitas itu diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum dengan jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD) selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian.
”Lelang sudah dibuka sejak Agustus lalu, akan berakhir pada 15 September ini. Sejauh ini sudah ada lima atau enam pihak yang mendaftar,” kata Naufal, Panitia Pelelangan Gurindam 12 Tanjungpinang, Senin (8/9).
Naufal menjelaskan, lelang kawasan Gurindam 12 Tanjungpinang ini ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah Negara, BUMD maupun pihak swasta. Meskipun begitu, peruntukan kawasan Gurindam 12 sudah ditetapkan oleh Pemprov Kepri.
”Harus mengikuti yang telah ditetapkan. Seperti empat blok untuk penjualan makan dan minuman. Sisanya lahan parkir,” ungkapnya.
Menurutnya, dilelangnya fasilitas umum tersebut bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Nantinya, pihak ketiga yang mengelola Gurindam 12 harus membagi keuntungan dengan Pemprov.
”Ada kontribusi tetap setiap tahunnya dan membagi keuntungan. 50 persen 50 persen sesuai dengan yang ditetapkan Gubernur Kepri,” pungkasnya.
Sementara warga Tanjungpinang, Dani, menyebutkan bahwa kawasan Gurindam 12 sudah menjadi ruang terbuka bagi masyarakat. Ia khawatir jika swasta mengelola kawasan itu, akan ada pembatasan akses.
”Sekarang saja kalau sore banyak orang bawa anak-anak main di sana. Kalau nanti sudah dikelola swasta, takutnya harus bayar masuk atau dipagar, jadi masyarakat kecil tidak bisa menikmati lagi,” pungkasnya.
Anggota DPRD Kepri dapil Tanjungpinang, Rudy Chua mengatakan kawasan yang dimaksud berbayar tersebut hanyalah khsusus kawasan parkir saja. Sementara kawasan lainnya, tidak dipungut biaya alias gratis.
Ia memastikan, pedagang UMKM hingga masyarakat yang ingin bersantai di pinggir laut, tidak akan dikenakan biaya masuk, karena kawasan yang dilelang hanya seluas 7.540 meter persegi saja.
”Sementara total luas Gurindam 12 yakni 14 hektare. Hanya 7.540 lahan yang akan dilelang. 5.000-an meternya akan dipergunakan sebagai lahan parkir,” kata Rudy Chua, Selasa (9/9).
Menurutnya, dikelolanya kawasan tersebut memang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri dengan cara profit sharing pendapatan dengan persentase tertentu.
”Namun kita masih belum tahu berapa besar profit sharing nya. Informasinya itu kurang lebih 10 hingga 15 persen dari keuntungan bersih mereka harus masuk khas daerah,” ungkapnya.
Diketahui, aset yang dilelang tersebut berupa lahan seluas 7.450 meter persegi, terdiri dari satu blok lahan seluas 5.540 meter persegi untuk area parkir. Lalu empat blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum (fasum).
Fasilitas itu diperuntukkan sebagai area parkir, serta area makan dan minum dengan jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD) selama 30 tahun sejak penandatanganan perjanjian. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : andriani susilawati