Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyuntikkan dana sebesar Rp5 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Energi Kepri (Perseroda) melalui APBD Perubahan 2025.
Dana miliaran rupiah tersebut dialokasikan untuk biaya operasional perusahaan yang baru saja membentuk dan melantik jajaran direksi. Suntikan modal ini sekaligus menjadi langkah awal mengejar target participating interest (PI) 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas (migas) di Natuna dan Anambas.
”Direksi PT Energi Kepri juga baru dibentuk dan dilantik, tentu membutuhkan biaya operasional dalam menjalankan perusahaan,” ujar Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, Minggu (7/9).
Menurut Luki, untuk bisa mendapatkan PI migas, diperlukan kajian mendalam terhadap perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang akan melakukan eksploitasi migas di wilayah Natuna dan Anambas. Proses tersebut harus melalui mekanisme due diligence dengan melibatkan konsultan guna menghitung potensi PI atau pendapatan daerah dari hasil produksi migas.
”Nanti bakal ada dua perusahaan KKKS yang beroperasi di perairan kita pada 2027. Mereka wajib menyetorkan PI migas kepada Pemprov,” tambahnya.
Ia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan suntikan modal untuk PT Energi Kepri akan ditambah. Semakin cepat perusahaan memperoleh pendapatan dari PI migas, semakin cepat pula mereka bisa mandiri dalam mengelola keuangan tanpa harus bergantung pada APBD.
”Pembentukan PT Energi Kepri ini juga bertujuan mendongkrak pendapatan asli daerah, terutama dari sektor migas,” pungkas Luki. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO