Minggu, 15 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Anggap Penanganan Korupsi Salah Arah

Dua Pasal UU Tipikor Digugat di MK

JAKARTA (BP) – Sekelompok tokoh masyarakat, akademisi, sampai mantan pejabat publik ramai-ramai mengubah dua pasal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu dilandasi keprihatinan terhadap penanganan kasus korupsi di Indonesia saat ini.

Sekelompok orang yang menggugat itu mengatasnamakan Gerakan Pemberantasan Korupsi yang Berkeadilan (Garda). Yang digugat adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor. Total 23 tokoh masyarakat, akademisi, dan lainnya itu sudah menyampaikan Amicus Brief dan memposisikan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Salah satunya adalah mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erri Riyana Hardjapamengkas.

Dalam keterangannya di Jakarta beberapa hari lalu mengatakan, para tokoh secara prinsip setuju dengan permohonan yang diajukan para pemohon uji materi.
Menurut mereka, pemberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia sudah salah arah dan justru tidak efektif. Pasalnya, korupsi tidak lagi dilihat sebagai perbuatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak sah. Tetapi sebatas pada semua perbuatan yang dipandang merugikan keuangan negara.

“Orang-orang yang beritikad baik dan tidak punya niat untuk korupsi, dan orang yang menjalankan kewajibannya tanpa menerima suap, bisa menjadi terpidana korupsi,” jelasnya.
Dia menjelaskan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menekankan pada dua elemen utama. Yaitu perbuatan melawan hukum dan dampak berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatannya. Sehingga berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam praktiknya, penanganan perkara korupsi di Indonesia cenderung lebih menekankan pada aspek kerugian negara. Ketimbang pada unsur memperkaya diri secara melawan hukum. Padahal potensi rugi atau untung merupakan konsekuensi dari pengambilan keputusan. Contohnya dalam konteks bisnis di BUMN. (***)

Reporter : jp group
Editor : Alfian Lumban Gaol