Minggu, 15 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Hang Nadim Dikelola Bersama hingga 2047 Kemenhub dan PT BIB Resmi Teken Konsesi 25 Tahun

NONGSA (BP) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menandatangani perjanjian konsesi penge­lolaan Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam bersama PT Bandara Internasional Batam (BIB). Konsesi ini berlaku selama 25 tahun, terhitung sejak 1 Juli 2022 hingga 1 Juli 2047.

Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (3/9). Kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian Perhubungan, BP Batam, dan PT BIB terkait pengelolaan dan pengem­bangan salah satu bandara terbesar di Indonesia itu.

Direktur Utama PT BIB, Annang Setia Budhi, menjelaskan perjanjian ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola bandara yang sesuai peraturan perundang-undangan serta stan­dar pelayanan internasional.

“Khususnya di Bandara Hang Nadim, konsesi ini disepakati berlaku 25 tahun. PT BIB bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan, pengem­bangan infrastruktur, serta pelayanan jasa kebandarudaraan,” ujar Annang, Jumat (5/9).

Dalam perjanjian ini, PT BIB memperoleh hak untuk melakukan pelayanan kebandarudaraan yang meliputi pelayanan pesawat udara seperti pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan. Pelayanan penumpang, kargo, dan pos termasuk penyediaan terminal modern.

Fasilitas pendukung berupa elektronika, listrik, air, hingga instalasi limbah buangan.
Pengembangan lahan dan bangunan yang terkait langsung dengan kelancaran transportasi udara.

“Semua aspek pengelolaan ini diarahkan untuk meningkatkan standar layanan dan daya saing Bandara Hang Nadim,” tambah Annang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan konsesi ini ditujukan agar layanan kebandarudaraan lebih efisien, berkualitas, dan sesuai standar mutu internasional.

Selain peningkatan layanan publik, kerja sama tersebut diharapkan berdampak pada keuangan negara. PT BIB diwajibkan menyetor 2,5 persen dari pendapatan kotor sebagai kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sejak dikelola PT BIB, Hang Nadim menunjukkan progres signifikan, baik dari sisi pelayanan, fasilitas, maupun infrastruktur. Kami mendukung langkah pengembangan ini agar bandara semakin kompetitif,” kata Lukman.

Melalui konsesi hingga 2047, pemerintah optimistis Bandara Hang Nadim mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Batam dan sekitarnya.
“Perjanjian ini diyakini memberi manfaat besar bagi pemerintah dan masyarakat. Kami percaya Hang Nadim akan terus berkembang sebagai bandara modern dan berdaya saing global,” tutup Annang. (*)

Reporter : Azis Maulana
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI