Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan pidana rehabilitasi selama 6 bulan kepada Fachri Albar.
Pemain film Pintu Terlarang itu dinyatakan sah bersalah melakukan tindak pidana atas kepemilikan sekaligus penyalahgunaan narkotika golongan I.
Kuasa Hukum Fachri, Fitria A. Hi. Muhammad menuturkan bahwa kliennya telah mendengar sekaligus menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Sebab, vonis yang dijatuhkan sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Bersyukur ya karena kami sudah melewati beberapa fase, terutama klien kami Fachri Albar. Beliau menerima putusan tersebut. Jadi, kami tidak ada langkah hukum lain,” ucap Fitria. Apalagi, rehabilitasi yang harus dijalani Fachri dipotong dengan masa hukumannya.
Itu artinya, proses rehabilitasi mantan suami Renata Kusmanto tersebut akan selesai pada Oktober mendatang. Saat ini, Fitria mengungkapkan bahwa Fachri sudah menjalani rehabilitasi di Lido sejak bulan lalu.
”Kan dipotong masa tahanan sekitar 3 bulan. Untuk saat ini Fachri sudah di Lido, sudah sebulan terakhir, ya. Alhamdulillah sesuai dengan harapan kami,” jelas Fitria.
Terkait kondisi sang aktor, dia menyampaikan bahwa Fachri sudah jauh lebih baik secara fisik maupun mental.
”Beliau sehat, lebih fresh juga. Kita doakan semoga bisa cepat sembuh,” ujarnya.
Adapun hal yang meringankan hukuman Fachri adalah karena dia bersikap kooperatif selama masa hukuman dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara yang memberatkan, karena sebelumnya Fachri pernah tersandung kasus yang sama dan sempat direhabilitasi.
Ini merupakan kali ketiga Fachri tersandung kasus serupa. Sebelumnya, dirinya pernah ditangkap pada 2007 dan 2018. Terakhir, dia ditangkap di kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 20 April lalu.
Fachri diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,65 gram, satu paket plastik klip ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil alprazolam, dan lainnya.(***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY