Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas oleh Satlantas sudah sesuai prosedur. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 15 Tahun 2013.
“Aturannya jelas. Memang olah TKP itu agak rumit, tapi kami melaksanakannya sesuai petunjuk kepolisian,” ujar Zaenal, Selasa (2/9).
Perkap tersebut mengatur tata cara penanganan kecelakaan, mulai dari mendatangi lokasi, menolong korban, mengolah TKP, mengamankan barang bukti, mengatur arus lalu lintas, hingga melakukan penyidikan.
Zaenal menjelaskan, dari aturan itu penyidik mencari petunjuk berdasarkan bukti-bukti di lapangan. Di antaranya jejak rem, bekas benturan kendaraan, pecahan komponen kendaraan, ceceran darah, pemeriksaan fisik kendaraan, hingga rekaman CCTV.
“Aturan ini juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi setiap tahapan harus dipenuhi penyidik,” katanya.
Ia menambahkan, kecelakaan lalu lintas merupakan musibah yang biasanya tidak disertai niat. Karena itu, polisi juga melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi pengemudi.
“Kalau tindak pidana biasanya ada niat. Dalam kasus kecelakaan, perlu scientific investigation untuk memastikan,” jelasnya.
Zaenal menegaskan, pihaknya tidak menutup-nutupi kasus kecelakaan yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Publik mungkin melihat polisi seakan melindungi sopir. Tapi saat ditampilkan, tentu berbeda dengan kasus pidana murni seperti penganiayaan atau perampokan,” tutupnya.
Sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas menyita perhatian masyarakat Batam. Pasalnya, kasus tersebut belum ada titik terang apakah ada pelaku yang diminta bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, atau dianggap murni musibah.
Misalnya, kasus kecelakaan maut di Simpang Vitka, Tiban Center, pada 2 Mei lalu. Truk yang diduga mengalami rem blong, menabrak sejumlah motor dan kendaraan di persimpangan lampu lalu lintas dan mengakibatkan lima orang luka berat dan satu orang tewas. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka atas insiden tersebut.
Kasus berikutnya yang juga menyita perhatian publik adalah kecelakaan maut yang melibatkan mobil mewah Nissan GT-R dengan sepeda motor yang dikendarai karyawan sebuah perusahaan. Diduga, mobil tersebut menabrak motor dari belakang dan mengakibatkan pengendara motor tewas.
Terbaru, kasus kecelakaan yang kembali terjadi di Simpang Vitka, Tiban Center, Sabtu (30/8) lalu. Sebuah truk crane melaju dari arah Sekupang dan menghantam mobil dan motor hingga ringsek dan menyebabkan satu orang tewas.
Publik berharap penyelidikan kasus tersebut tuntas agar yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, sehingga ketaatan di jalan raya menjadi acuan semua pengguna jalan. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK