Buka konten ini


JAKARTA (BP) – Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat melindas Affan Kurniawan bakal diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri, Rabu (3/9). Dua anggota yang diduga melakukan pelanggaran berat juga dijerat pidana. Yakni, Kompol Cosmos K. Gae dan Bripka Rohmat. Cosmos adalah orang yang duduk di samping Bripka Rohmat selaku driver rantis.
Menurut Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, sampai, Senin (1/9), petugas telah memeriksa semua saksi, termasuk orang tua korban Affan Kurniawan. “Kami juga mengamati dan menganalisa video serta foto di media sosial. Termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, semua sudah kita periksa dan analisa,” paparnya.
Dari semua pendalaman itu, petugas menemukan dua kategori pelanggaran. Yakni, pelanggaran berat dan sedang. Pelanggaran berat diduga dilakukan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat.
“Kompol K (Cosmas, red) menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka R selaku driver rantis,” paparnya. Mereka kini terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sedangkan lima anggota Brimob lainnya masuk kategori pelanggaran sedang. Sebab, mereka hanya duduk di belakang sebagai penumpang rantis.
Lima orang itu adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Madin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
“Kelimanya anggota Brimob Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Tuntutan untuk lima orang tersebut lebih ringan. Namun, detail tuntutannya menunggu keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Mereka bisa jadi mendapat hukuman penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.
“Semua itu nanti berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” urainya.
Dia mengatakan, sidang untuk kategori pelanggaran berat akan dilakukan dua hari berturut-turut.
Kompol Cosmas akan disidang pada Rabu (3/9). Sedangkan Bripka Rohmat harus menjalani sidang pada Kamis (4/9).
“Untuk sidang KKEP kategori sedang, dilaksanakan setelah sidang pelanggaran berat, setelah Rabu dan Kamis,” paparnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur pidana yang diduga dilakukan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat. Karena itu, akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal pada Selasa (2/9).
“Kami sudah mengundang Kompolnas dan Komnas HAM,” katanya.
Sedangkan dari internal polri yang terlibat adalah perwakilan dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam, Brimob, serta Divpropam Polri.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengingatkan kembali agar polisi selalu menggunakan pendekatan humanis persuasif.
“Undang undang memberikan hak berekspresi dan berpendapat kepada masya-rakat,” katanya.
Kompolnas juga mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara damai. Dia meyakini, penyampaian pendapat dan kebebasan berekspresi akan menyehatkan demokrasi.
“Tapi, sekali lagi, saya imbau dilakukan dengan cara damai,” ujarnya.
Prabowo Jenguk Korban di RS Polri
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto, Senin (1/9), mengunjungi korban kerusuhan demonstrasi di Jakarta yang dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Ada 17 orang yang terdiri dari aparat kepolisian dan sipil yang masih dirawat di rumah sakit tersebut.
”(Salah satu korban) adalah perempuan yang mau ke pasar naik motor. Dipatahkan pahanya dan motornya diambil oleh yang katanya para demonstran atau apa. Yang jelas ini perusuh,” kata Prabowo usai mengunjungi korban didampingi Kapolri Listyo Sigit.
Hingga kemarin, RS Polri Kramat Jati merawat 43 orang korban kerusuhan demonstrasi.
Sebagian besar sudah pulang. Dari 17 yang dirawat, tiga diantaranya adalah sipil. Sisanya adalah aparat Kepolisian.
Prabowo dapat laporan jika mereka yang dirawat mengalami luka kepala hingga harus operasi tempurung. Ada juga aparat yang harus transplantasi ginjal karena mengalami penganiayaan.
”Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan membela negara dan rakyat,” tutur Kepala Negara.
Prabowo juga menyebut aparat harus melindungi demonstran yang baik. Dia menyatakan bahwa menyampaikan pendapat diatur undang-undang, misalnya minta izin dan berhenti pada 18.00.
Prabowo mengaku dapat laporan jika demonstran yang datang bertruk-truk dan ada petasan yang besar. Banyak anggota kepolisian yang terkena petasan.
”Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya. Menurut saya memang sudah rusuh, niatnya membakar. Ditemukan truk isinya alat untuk membakar,” katanya.
Belum lagi ada gedung DPRD yang dibakar membuatnya yakin bahwa aksi massa kali ini niatnya adalah bikin rusuh dan mengganggu kehidupan rakyat.
Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menuduh ada sekelompok orang yang terencana datang mau membakar atau merusak. Sehingga menciptakan amarah rakyat.
”Ini sedang diselidiki kalau ada kesalahan akan ditindak. Jangan lupa puluhan petugas yang berkorban,” ucapnya.
Menurutnya polisi juga terkadang ada yang khilaf sehingga membuat kerusuhan sampai rakyat menjadi korban. Dia juga menekankan bahwa Kepolisian sudah tindak tegas anggotanya yang keliru.
”Saya tidak ragu membela rakyat. Saya akan menghadapi mafia-mafia yang sekuat apapun,” tuturnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG