Buka konten ini
Jakarta (BP) – Ratusan warga Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK kemarin (1/9). Mereka mendesak komisi antirasuah segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Korlap aksi Supriyono mengatakan, aksi itu dihelat sebagai bentuk kekecewaan karena KPK dinilai lambat dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Sudewo.
“Kami sudah menyurati kok masih tidak ditindaklanjuti. Akhirnya kita geruduk KPK. Karena Bupati Sudewo sudah layak ditetapkan sebagai tersangka,’’ ucapnya.
Supriyono menilai, ada sejumlah bukti kuat yang dapat menjadi landasan KPK untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Bahkan, Sudewo telah menjalani pemeriksaan.
“KPK juga telah menyita uang Rp 3 miliar di rumah pribadi Bapak Sudewo,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Sudewo telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan di DJKA Kemenhub pada Rabu (27/8). Sudewo diperiksa kurang lebih 6,5 jam.
Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya, ujar Sudewo seusai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo memastikan penyidikan kasus tersebut tidak berhenti. KPK tetap bekerja secara profesional.
“Kami pastikan kepada bapak ibu seluruh rekan-rekan masyarakat Pati bahwa penyidikan perkara tersebut masih berproses, jadi kami pastikan penyidikan perkara itu tidak berhenti,’’ ucapnya saat menemui massa.
Budi memastikan, KPK membuka ruang partisipasi publik dalam proses hukum. Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan informasi tambahan yang bisa memperkaya penyidikan.
“Bila ada informasi tambahan yang kiranya dapat menjadi pengayaan bagi KPK dalam penanganan perkara tersebut, kami sangat terbuka menerima saran dan masukan yang dapat mendukung penanganan perkara tersebut,” ucapnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO