Buka konten ini

Direktur Indonesia Political Review (IPR)
AKSI penjarahan ke rumah beberapa anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan. Aksi tersebut selain menyebabkan kerugian harta juga menimbulkan trauma dan ketakutan pada pemilik rumah dan keluarganya. Rumah dan keluarga yang tidak tahu apa-apa kena getah bila sang pemilik menjadi sasaran amuk massa.
Aksi massa yang mendatangi rumah sasaran dan kemudian menjarah apa saja yang berada di dalamnya terutama barang-barang berharga dan pribadi, merupakan pola baru dari rembesan aksi massa yang tidak bertanggungjawab. Pada Peristiwa Tahun 1998, massa yang tidak terkendali menyasar mall, toko, dan salah etnis tertentu sekarang polanya berubah dengan sasaran pada orang-orang tertentu.
Apapun sasarannya, semua akan merugikan bagi para korban juga mengimbas kehidupan masyarakat.
Bila aksi massa yang menyasar pada mall, toko, dan etnis tertentu menyebabkan trauma pada kalangan tertentu sehingga ketika membuka usahanya kembali mereka memasang pagar tinggi atau pemiliknya mencari tempat yang aman, seperti keluar negeri. sekarang aksi massa yang menjarah ke rumah seseorang akan membuat korban takut, trauma, untuk kembali ke rumah dan merasa terkucil.
Meski Eko Patriyo, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Sahroni dinonaktifkan dari keanggotaan DPR, peristiwa yang dialami akan membuat mereka ketakutan untuk berbicara selanjutnya. Apa yang dirasakan ini bisa menghampiri anggota DPR lainnya. Aksi penjarahan yang memporakporandakan rumah anggota DPR yang tiga di antaranya dari kalangan artis itu, juga mengancam anggota DPR lainnya.
Wakil rakyat yang dituntut untuk banyak berbicara, karena memang wakil rakyat tugasnya menyampaikan berbagai pendapat secara kritis, akan memilih mengurangi volume bicaranya bahkan diam. Takut apa yang disampaikan membawa dampak keselamatan diri meski benar dan menggunakan data. Mengurangi volume bicara bahkan diam suatu pilihan yang masuk akal sebab daripada rumahnya didatangi dan dijarah yang membuat diri dan keluarganya trauma mending bicara yang normatif atau diam.
Ketika para wakil rakyat lebih banyak mengambil jalan aman dalam mengutarakan pendapat, hal yang demikian akan berakibat pada menurunnya kualitas fungsi DPR, pengawasan, anggaran, dan legislasi.
Biasanya para wakil rakyat melakukan ketiga fungsinya dengan semangat tinggi, berapi-api, berubah menjadi kendor karena di bawah ancaman didatangi dan dijarah orang bila apa yang disampaikan dirasa tidak sesuai keinginan massa.
Pun demikian apa yang dirasakan oleh Sri Mulyani juga dibayangkan oleh menteri-menteri lainnya sebab selama ini banyak menteri yang kebijakannya juga bisa dikatakan kontroversial. Di bawah tekanan amuk massa, kebijakan yang akan diambil oleh menteri bahkan presiden, orientasi keputusannya bisa hanya berjangka pendek, normatif, dan tak berkualitas.
Untuk itu pentingnya penyadaran bagi demontrans, pelaku aksi massa, untuk membedakan mana ranah kerja dan pribadi dari pengambil keputusan. Mereka sebagai wakil rakyat (legislatif) dan eksekutif, mengambil kebijakan berdasarkan kesepakatan dan kesepahaman antarlembaga negara bukan pada kesepakatan pribadi. Keputusannya adalah keputusan negara.
Dengan demikian bila kesepakatan tersebut tidak memuaskan, mengingkari hati nurani rakyat, atau melanggar aturan hukum di atasnya maka unjuk rasa yang dilakukan harus di tempat yang tepat, di gedung DPR, kantor kementerian, atau Istana.
Kanal-kanal demokrasi pun juga tersedia seperti ketika wakil rakyat turun ke dapil (daerah pemilihan), sosialisasi kebijakan legislatif dan eksekutif di berbagai tempat, juga sarana yang formal seperti lewat judicivial review di Mahkamah Konstitusi.
Untuk itu di sini pentingnya dan perlu keterbukaan dari lembaga legislatif dan eksekutif. Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (31/8/2025) mengatakan, aspirasi masyarakat akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Ungkapan ini harus didengar oleh para pembantunya dan dilaksanakan. Sehari sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga mengatakan demikian, akan mengevaluasi (DPR) dan terus berbenah diri serta mendengar aspirasi rakyat.
Ketidaktransparan, lebih mementingkan kesejahteraan diri, serta tidak aspiratif dari legislatif dan eksekutif menjadi pintu protes dari rakyat.
Meski demikian dengan alasan apapun tidak dibenarkan pelaku aksi massa terprovokasi dan menerima ajakan melakukan tuntutannya dengan cara-cara melanggar hukum dan meninggalkan trauma pada sasaran aksi. (*)