Buka konten ini

BATAM (BP) – Pasangan suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi, akhirnya divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Keduanya terbukti menipu janda bernama Mairita Netty dengan modus rayuan asmara dan investasi fiktif, yang menyebabkan kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa. Masa penahanan dikurangkan, dan terdakwa tetap ditahan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Wattimena, saat membacakan amar putusan di PN Batam, Kamis (28/8).
Dalam persidangan, majelis hakim yang beranggotakan Feri Irawan dan Rinaldi sepakat bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berlanjut, serta Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan berlanjut.
Kasus ini bermula ketika terdakwa Nike Asmayoni menyamar sebagai seorang pria bernama Saiful Anwar, yang mengaku duda kaya asal Pekanbaru dengan kebun sawit dan toko elektronik. Melalui pesan WhatsApp, “Saiful” merayu korban dengan janji pernikahan.
Namun, penyamaran itu menyisakan kejanggalan. Saiful menolak ajakan telepon maupun video call dengan alasan tidak bisa menyebut huruf “R”. Kendati demikian, tipu daya itu berhasil menjerat korban secara psikologis.
Tidak hanya soal asmara, pasangan ini juga melancarkan tipu muslihat dengan menawarkan bisnis pengadaan beras dari Pekanbaru ke Batam. Terbuai janji keuntungan dan rasa cinta, korban mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp2,4 miliar.
Meski vonis telah dijatuhkan, persoalan hukum pasangan ini belum tuntas. Polsek Sagulung masih mendalami laporan tambahan yang melibatkan kedua terdakwa terkait dugaan penipuan lainnya.
“Hari ini tiga saksi sudah diperiksa penyidik, satu lagi anak saya belum sempat hadir,” ungkap korban, Mairita Netty, usai sidang.
Penyidik dari Subnit 1 kini tengah menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara tambahan. Total empat saksi akan diperiksa guna memperkuat laporan korban.
Dosen Jadi Korban Online Scamming
Sementara itu, seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Batam, berinisial SH, menjadi korban penipuan daring atau online scamming dengan kerugian mencapai Rp36,5 juta.
Modus yang digunakan para pelaku adalah tawaran bisnis menggiurkan yang dikemas seolah profesional, sehingga korban terlena dan menyetorkan puluhan juta rupiah.
Kepada Batam Pos, SH menceritakan awal mula ia terjerat bujuk rayu para pelaku. Ia mengaku tertarik dengan tawaran peluang bisnis di Facebook yang mengatasnamakan PT Ipos Global Indonesia. Dari sana, SH berkenalan dengan seseorang bernama Dede Yusuf Al-Munawar yang kemudian mengenalkannya kepada “mentor” bernama Rudi Gunawan dan “manajer” bernama Braja Lasmono Adining SE.
Tak lama, ketiganya membuat grup WhatsApp beranggotakan 63 orang. Dari obrolan di grup itu, SH diarahkan untuk mengikuti sistem kerja bisnis yang diklaim terkait platform belanja daring Tokopedia.
“Awalnya saya diminta membuka link produk di Tokopedia, lalu screenshot produk lalu dikirim ke mentor. Sebelum itu harus transfer Rp40 ribu dulu. Setelah tugas selesai, saya diberi komisi Rp63 ribu yang langsung masuk ke rekening,” ujarnya.
Keberhasilan tahap awal membuat SH semakin percaya. Tugas-tugas berikutnya pun ia ikuti dengan nominal transfer yang lebih besar, mulai Rp600 ribu, Rp1,58 juta, Rp5,58 juta, hingga Rp10,2 juta. Namun, pada tahap ketiga, komisi yang dijanjikan mulai tidak cair dengan berbagai alasan yang diberikan pelaku.
Tidak berhenti di situ, SH kembali diarahkan untuk mentransfer Rp20,2 juta agar komisi senilai Rp49,4 juta bisa dicairkan.
“Di akun ID saya memang terlihat ada saldo Rp49,4 juta, tapi tidak bisa dicairkan ke rekening saya,” katanya.
Puncaknya, pelaku meminta setoran Rp50 juta lagi sebagai “tugas akhir”. Karena tidak memiliki dana, SH diarahkan untuk meminjam uang di sebuah perusahaan pembiayaan di kawasan Batam Center. Namun, ketika didatangi, bangunan perusahaan itu ternyata kosong.
“Disitulah saya sadar sudah jadi korban online scamming. Terakhir mereka masih sempat minta Rp5 juta lagi, tapi tidak saya layani,” ungkapnya.
SH mengaku seperti “terhipnotis” selama proses itu, hingga menuruti semua arahan pelaku. Uang hasil transfernya masuk ke sejumlah rekening berbeda, termasuk atas nama Dede Yusuf Al-Munawar, Agus Rahman, Leli Ismawati, dan Eza Dafa.
Tak tinggal diam, SH melaporkan kasus ini ke Polsek Sagulung dengan harapan para pelaku dapat segera ditangkap. “Saya sudah lapor ke Polsek Sagulung dan berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih proses pendalaman untuk penyusunan berkas awal,” kata Anwar.
Ia juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran bisnis daring yang terkesan terlalu menggiurkan dan tidak masuk akal. (*)
Reporter : Azis Maulana – Eusebius Sara
Editor : RYAN AGUNG