Buka konten ini
MOJOKERTO (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menahan dua kurir spesialis pengiriman rokok ilegal. Mereka adalah Hariyadi (43) dan Rois (32). Diketahui, keduanya sudah lama menjadi pengantar rokok tanpa cukai yang mayoritas berasal dari Pulau Madura.
Keduanya dijebloskan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto setelah Kejari menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Bea Cukai pada Kamis (28/8) untuk persiapan sidang.
Sebelumnya, mereka ditangkap tim Kantor Bea Cukai Sidoarjo saat mengantar 500 ribu batang rokok ilegal di wilayah Mojosari.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah lebih dari 10 kali mengantarkan rokok ilegal,” jelas Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya, Jumat (29/8).
Penangkapan bermula ketika Rois mendapat perintah dari seorang berinisial H melalui telepon pada akhir Juli lalu. Warga Pamekasan itu diminta mengirim rokok tanpa cukai dari Pamekasan ke sebuah kantor ekspedisi pengiriman barang di kawasan Mojosari.
Rois kemudian mengajak Hariyadi, warga Malang. Keduanya mendapat bayaran Rp 1,5 juta setiap pengiriman.
Namun, aksi mereka ternyata sudah dipantau petugas Bea Cukai. Alhasil, saat tiba di lokasi tujuan, keduanya langsung diamankan bersama 500 ribu batang rokok ilegal. Kerugian negara akibat pengiriman itu ditaksir mencapai Rp378 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, tim Bea Cukai hingga kini masih memburu sosok H yang berperan sebagai pemasok.
“Untuk pemasok berinisial H statusnya masih DPO. Sudah dilakukan pemanggilan dan pencarian, tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat,” imbuhnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO