Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, menyoroti ketidakjelasan status guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah negeri. Ia menilai banyak guru agama yang hidup dalam ketidakpastian karena tidak mendapatkan pengakuan yang jelas.
“Saya ingin ada kejelasan terkait status guru PAI di sekolah negeri. Mereka kasihan, tidak diakui sehingga terlunta-lunta,” ujar Bonnie dalam rapat Komisi X bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, Kamis (28/8).
Menurut Bonnie, persoalan ini sering dikeluhkan para guru di daerah. Guru agama kerap terjebak dalam tarik-menarik birokrasi, di mana Kementerian Agama menganggap mereka bagian dari dinas pendidikan, sementara dinas pendidikan justru mengembalikan urusan itu ke Kemenag.
“Banyak aduan dari guru agama di sekolah negeri. Mereka tidak diakui oleh dua instansi sekaligus. Jadi, tolong diperjelas status mereka agar tidak terus berada di posisi abu-abu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengakui memang ada kerumitan dalam status guru agama di sekolah negeri. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian.
“Ini memang persoalan yang harus dibicarakan bersama Kementerian Agama,” kata Mu’ti. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO