Buka konten ini

SEOUL (BP) – Jaksa Korea Selatan mendakwa mantan Perdana Menteri (PM) Han Duck-soo telah mendukung deklarasi darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk-yeol tahun lalu. Seperti dilansir dari kantor berita Yanhoo, Han, 76 tahun juga didawka atas sumpah palsu dan pemalsuan dokumen negara.
Han telah diperiksa oleh tim jaksa khusus selama beberapa pekan terakhir sebelum dakwaan diumumkan. Han, sebagai pejabat tertinggi yang menjabat saat itu, sejatinya memiliki wewenang untuk menghentikan deklarasi Yoon. Akan tetapi, dia justru mengambil peran aktif dalam memajukannya.
Jaksa menuduh bahwa Han mencoba mendorong keputusan Yoon melalui rapat Dewan Kabinet untuk memberikan legitimasi prosedural. Dalam pembelaannya,
Han bersikeras telah memberi tahu Yoon tentang penentangannya terhadap rencana darurat militer.
Selama kekacauan pasca darurat militer, Han dua kali menjabat sebagai pelaksana tugas presiden antara Desember tahun lalu sampai Mei lalu sebelum mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai presiden dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP). Tetapi, dia akhirnya gagal mendapatkan tiket partai. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO