Buka konten ini

MAGELANG (BP) – Rumah berlantai dua di Kb Dalem Gang 1, Potrobangsan, Magelang, Jawa Tengah, tampak sepi. Pada dinding depan terpasang papan kecil bertuliskan Praktik Dokter Hewan. Di sisi kanannya tertulis “Tutup”.
Di rumah itu pernah berlangsung praktik medis yang menghebohkan dunia kesehatan nasional. Pasalnya, seorang dokter hewan berinisial YHF diketahui memberikan layanan pengobatan kepada manusia secara ilegal.
Kasus ini membuat Magelang menjadi sorotan dari berbagai daerah, termasuk Jakarta. Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, mengaku kaget mendengar adanya klinik hewan yang justru memberikan pengobatan untuk manusia.
Terlebih, klinik tersebut menggunakan produk sekretom ilegal. “Saya tekankan kepada semua pihak, khususnya tenaga medis dan dokter di Kota Magelang, wajib memiliki surat izin praktik,” tegasnya kepada Radar Magelang Grup Jawa Pos, Kamis (28/8).
Ia sudah meminta Dinas Kesehatan Magelang melakukan pendalaman lebih lanjut. “Jujur, saya sangat prihatin. Semoga hal ini tidak terulang lagi,” lanjutnya.
Awal Terungkapnya Kasus
Praktik ilegal tersebut terbongkar setelah adanya laporan masyarakat. Warga merasa heran karena dokter hewan membuka praktik untuk manusia, bahkan pasien yang datang cukup banyak. Saat praktik masih berjalan, kendaraan pasien kerap memenuhi depan rumah.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pada 25 Juli lalu, BPOM turun ke Magelang dan menemukan fasilitas peredaran produk sekretom ilegal. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri lalu melakukan penindakan. YHF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sekretom merupakan produk biologi turunan sel punca (stem cell). Produk ini mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon, serta zat imunomodulator.
Produk sekretom ilegal itu disuntikkan secara intramuskular, misalnya di bagian lengan.
Kepada pasiennya, YHF mengklaim produk buatannya dapat mencegah kanker, meningkatkan stamina, membuat awet muda, hingga mengobati penyakit kronis. Padahal, penggunaannya berisiko menimbulkan gagal ginjal hingga gagal jantung yang dapat berujung kematian.
Sempat Mengajar di UGM
Selain sebagai dokter hewan, YHF juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, pihak UGM telah menonaktifkannya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
“YHF sudah dinonaktifkan dari kegiatan tridarma perguruan tinggi agar bisa fokus menghadapi proses hukum,” kata Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, kepada wartawan, Rabu (27/8).
Ia menegaskan UGM menghormati proses hukum yang berjalan. Sebagai bentuk dukungan, UGM memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik, khususnya terkait riset serta penggunaan fasilitas laboratorium saat YHF masih aktif sebagai pengajar.
Made memastikan YHF tidak pernah memakai fasilitas kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca. Menurutnya, seluruh praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan YHF berada di luar sepengetahuan fakultas maupun universitas. Karena itu, aktivitas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi YHF.
Sementara itu, Lurah Potrobangsan, Yani Budi, menyebutkan pasien klinik YHF cukup ramai. Beberapa bahkan datang dari Surabaya, Jakarta, hingga luar Jawa. “Selama ini warga tidak merasa terganggu,” ujarnya.
Yani juga mengaku tidak mengetahui adanya penggerebekan klinik oleh BPOM. “Tidak ada pemberitahuan sama sekali dari pihak kelurahan,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO