Buka konten ini

BATAM (BP) – Kabut asap mulai menyelimuti sejumlah wilayah di Kota Batam pada Rabu (27/8) pagi, terutama di kawasan Batam Center, Batuampar hingga Sekupang. Kondisi ini tak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga aktivitas masyarakat di luar ruangan.
Aplikasi pemantau kualitas udara, Air Visual, mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Batam berada di angka 110 pada Rabu (27/8) siang. Angka tersebut masuk kategori Tidak Sehat bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit tertentu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada. Meski bagi orang sehat polusi ini tergolong ringan, dampaknya bisa lebih besar bagi kelompok sensitif.
“ISPU 110 itu kategori kuning, artinya pencemaran udara
ringan. Untuk orang normal relatif tidak masalah, tetapi bagi penderita asma, penyakit paru, jantung, anemia, anak-anak, dan ibu hamil, ini lebih berisiko,” jelasnya.
Didi menekankan, kelompok rentan sebaiknya menggunakan masker respirator N95, KN95, atau KF94 saat beraktivitas di luar rumah, membatasi durasi, serta menghindari aktivitas berat.
“Kenapa N95 atau KN95? Karena masker ini lebih pas di wajah dan mampu menyaring partikel halus PM2,5 jauh lebih baik dibanding masker kain atau bedah. Efeknya bisa mengurangi batuk, sesak, atau kekambuhan asma,” terangnya.
Untuk masyarakat umum, penggunaan masker juga dianjurkan bila beraktivitas di luar rumah lebih dari 30 menit atau ketika udara terasa berbau asap pekat.
Selain itu, Didi merinci langkah praktis yang bisa diterapkan, di antaranya: kelompok rentan dan pekerja luar ruang wajib memakai respirator, mengurangi durasi di luar,
istirahat di ruang tertutup ber-AC dengan mode recirculate, serta menjaga hidrasi. Aktivitas fisik berat di luar ruangan disarankan ditunda atau dipindahkan ke ruang dengan ventilasi baik atau penyaring udara (HEPA).
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menutup jendela saat kabut asap, menyalakan pembersih udara bila tersedia, serta meminimalkan sumber polusi dalam rumah seperti asap rokok atau pembakaran.
Pemantauan kualitas udara dapat merujuk pada data resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam maupun BMKG Maritim Batuampar. Jika angka ISPU/AQI melampaui 150, seluruh masyarakat dianjurkan memakai respirator dan mengurangi aktivitas luar ruangan.
“Kita ingin masyarakat tetap menjaga daya tahan tubuh. Kalau kondisi tubuh sehat dan proteksi diri maksimal, risiko akibat paparan udara kotor bisa ditekan,” pungkasnya. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK