Buka konten ini

Anggota Dewan Pertimbangan BWI Perwakilan Kota Batam 2025–2028, Direktur Nazhir Wakaf Nurul Islam Batam
Batam dikenal sebagai kota industri, perdagangan, dan jasa yang strategis. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikannya salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan status Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Batam menjadi magnet investasi. Namun, di tengah geliat ekonomi global ini, muncul pertanyaan penting: apakah umat Islam di Batam sudah mampu memanfaatkan momentum ini melalui tata kelola wakaf yang produktif, modern, dan akuntabel?
Wakaf bukan sekadar ibadah sosial, tetapi juga instrumen ekonomi yang bisa menopang pembangunan. Data nasional menunjukkan potensi wakaf di Indonesia sangat besar, lebih dari 451 ribu lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 57 ribu hektare, serta potensi wakaf uang yang ditaksir mencapai Rp180 triliun per tahun. Sayangnya, realisasi masih jauh di bawah potensinya, yakni baru Rp3,5 triliun (BWI, 2025). Ketimpangan ini mencerminkan perlunya tata kelola.
Khusus di Batam, posisi geografis yang strategis menjadikan wakaf memiliki nilai tambah. Bayangkan bila aset wakaf bisa dikembangkan sebagai pusat pendidikan unggulan, klinik kesehatan modern, atau bahkan properti produktif yang menopang dakwah dan kesejahteraan. Dengan tata kelola yang baik, wakaf di Batam bukan hanya menopang kebutuhan umat, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem ekonomi syariah regional yang mampu bersaing dengan Singapura dan Malaysia.
Tantangan Tata Kelola
Meski potensinya besar, ada sejumlah tantangan yang harus dijawab:
1. Administrasi dan Legalitas
Data SIWAK mencatat, total tanah wakaf di Batam mencapai 8,12 hektare yang tersebar di 74 lokasi. Dari jumlah tersebut, tanah wakaf yang sudah bersertifikat ada di 45 lokasi (60,8%), sementara 29 lokasi (39,2%) belum bersertifikat. Hal ini berpotensi menimbulkan sengketa atau peralihan fungsi yang tidak sesuai peruntukan.
2. Kapasitas SDM Nazhir
Menurut BWI, per Februari 2024 terdapat 432 lembaga nazhir wakaf uang terdaftar di Indonesia. Namun, di Batam jumlah nazhir yang aktif dan kompeten masih terbatas. Banyak nazhir bekerja secara sukarela tanpa dukungan pelatihan manajemen maupun operasional, sehingga potensi wakaf belum tergarap maksimal.
3. Literasi Masyarakat
Laporan BWI tahun 2023 mencatat, indeks literasi wakaf di Indonesia berada pada angka 50,48 (kategori sedang). Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi wakaf harus terus digencarkan, karena masyarakat masih banyak memahami wakaf sebatas tanah untuk masjid atau makam. Padahal, ruang wakaf jauh lebih luas: wakaf uang, wakaf saham, wakaf asuransi, hingga wakaf produktif di sektor properti dan bisnis halal.
4. Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik
Tantangan klasik adalah transparansi. Laporan keuangan nazhir sering kali tidak terdokumentasi secara profesional. Akibatnya, sebagian masyarakat ragu menyalurkan wakaf melalui lembaga resmi.
5. Integrasi dengan Ekonomi Kota
Batam memiliki visi sebagai kota industri modern, namun wakaf sering kali berjalan sendiri tanpa integrasi dengan rencana pembangunan daerah. Padahal, jika ada sinergi, wakaf bisa menjadi solusi pembiayaan sosial dan pendidikan berkelanjutan, bahkan mendukung pengentasan kemiskinan.
Peluang Strategis
Di balik tantangan, Batam menyimpan peluang emas:
1. Lokasi Strategis
Dekat dengan Singapura dan Malaysia, Batam bisa menjadi laboratorium wakaf produktif regional. Properti wakaf dapat disewakan untuk industri halal, logistik, pusat pelatihan, hingga pariwisata halal.
2. Potensi SDM dan Pendidikan
Batam adalah kota multikultur dengan ribuan mahasiswa, pekerja industri, dan komunitas migran. Wakaf bisa mendukung pendirian kampus Islam unggulan, pusat kajian ekonomi syariah, atau pesantren tahfiz yang terintegrasi dengan life skill.
3. Ekonomi Syariah
Menurut laporan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2022, Indonesia menempati posisi empat besar dunia dalam sektor-sektor: Islamic finance, halal food, Muslim-friendly travel, modest fashion, pharm & cosmetic, media & recreation. Batam bisa menjadi pintu masuk investor syariah melalui skema wakaf produktif, terutama untuk mendukung UMKM dan start-up halal.
4. Digitalisasi
Era digital membuka ruang wakaf uang melalui aplikasi, platform digital crowdfunding waqf, QRIS, dan e-wallet syariah. Ini sangat relevan dengan karakter masyarakat urban Batam yang melek teknologi.
Sebagai contoh, BWI Perwakilan Kota Batam, Masjid Raya Batam, dan sejumlah yayasan pendidikan Islam di kota ini sudah mulai mengenalkan wakaf uang berbasis QRIS. Bahkan, Nazhir Wakaf Nurul Islam di Kawasan Batamindo menggalang dana wakaf melalui platform digital wakafbatam.id.
Selain itu, ada juga program wakaf produktif berupa hasil pertanian dan perkebunan di kawasan Loka Budi Daya Terpadu Sembulang–Galang, yang hasilnya disalurkan untuk kegiatan sosial dan pembinaan Al-Qur’an. Inisiatif-inisiatif ini perlu diperluas agar masyarakat merasakan manfaat wakaf secara langsung.
Solusi dan Arah Penguatan
Untuk menjawab tantangan sekaligus menangkap peluang, ada beberapa strategi kunci:
1. Penguatan Legalitas Aset Wakaf
BWI Perwakilan Batam, Kementerian Agama Kota Batam, dan BPN perlu mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Batam. Setiap aset wakaf harus tercatat resmi untuk menghindari konflik di masa depan.
2. Peningkatan Kapasitas SDM Nazhir
Nazhir harus dipandang sebagai profesi, bukan sekadar sukarela. Pelatihan pengelolaan program dan keuangan wakaf, manajemen aset, mitigasi risiko, hingga literasi digital sangat penting. Sertifikasi nazhir oleh BWI perlu diperbanyak di Batam.
3. Inovasi Wakaf Produktif
Pengembangan aset wakaf harus diarahkan ke sektor yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan, seperti ruko, rumah susun mahasiswa, klinik, atau kebun produktif. Hasil pengelolaan baru kemudian disalurkan untuk sosial, pendidikan, dakwah, dan pengembangan aset wakaf lainnya.
4. Digitalisasi dan Transparansi
Setiap lembaga nazhir di Batam harus mulai menerapkan sistem pelaporan digital yang terbuka dan bisa diakses oleh wakif. Ini menjadi kunci membangun kepercayaan publik jangka panjang.
5. Kolaborasi dengan Dunia Industri
Batam punya ribuan perusahaan industri. Kemitraan CSR berbasis wakaf bisa menjadi model baru: perusahaan menyumbangkan sebagian aset atau dana dalam bentuk wakaf yang kemudian dikelola secara profesional untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah Kota Batam juga bisa memfasilitasi public-private partnership berbasis wakaf dalam mendukung program sosial dan pendidikan.
Batam Menuju Pusat Wakaf Modern
Tata kelola wakaf di Batam bukan hanya soal mengurus tanah masjid, tetapi bagaimana menjadikannya bagian dari pembangunan kota modern. Dengan potensi geografis, dukungan regulasi, dan SDM umat Islam yang besar, Batam bisa menjadi ikon wakaf produktif Indonesia.
Jika tantangan akuntabilitas, literasi, dan manajemen bisa dijawab, maka Batam berpeluang menjadi kota yang tidak hanya tumbuh secara ekonomi industri, tetapi juga berkembang sebagai pusat peradaban Islam modern berbasis wakaf.
Wakaf adalah warisan peradaban Islam yang melahirkan universitas, rumah sakit, dan pusat ilmu di masa lalu. Kini, di Batam, kita punya kesempatan untuk menghidupkan kembali tradisi besar itu—menjadikan wakaf sebagai motor kemajuan, bukan sekadar simbol ibadah.
Momentum ini harus dijawab bersama. Para ulama, akademisi, pengusaha, dan pemerintah daerah perlu bersinergi. Sebab, sebagaimana pepatah Arab, “al-waqfu yabqa ma baqiyat al-ardh”—wakaf akan tetap abadi selama bumi ini ada. Dan di Batam, mari kita pastikan wakaf bukan hanya abadi, tetapi juga produktif, akuntabel, dan menyejahterakan. (***)