Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Bea Cukai (BC) Tanjungpinang kembali mencatat capaian besar dalam penindakan barang ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, petugas mengamankan sekitar empat juta batang rokok tanpa cukai yang beredar di wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Jumlah itu melonjak signifikan dibanding periode yang sama tahun 2024 lalu, yang hanya mencapai dua juta batang. “Tahun ini naik dua kali lipat menjadi empat juta batang,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan BC Tanjungpinang, Ade Novan, Rabu (27/8).
Selain rokok ilegal, BC Tanjungpinang juga menyita 376,39 liter minuman beralkohol tanpa izin edar, 75 balpres pakaian bekas, serta 13 gram sabu. Petugas bahkan menemukan penumpang kapal yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta tanpa dilaporkan. Pemilik uang tersebut langsung dikenai denda sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibawa.
Dari seluruh penindakan, total nilai barang yang diamankan mencapai lebih dari Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp5,2 miliar. Selain itu, BC juga mengeluarkan empat surat bukti penindakan Ultimum Remidium (UR) dengan nilai lebih dari Rp418 juta.
Menurut Ade, capaian tahun ini jauh lebih tinggi dibanding 2024. “Tahun lalu nilai denda yang berhasil kami kumpulkan hanya sekitar Rp96 juta. Tahun ini meningkat lebih dari empat kali lipat, mencapai Rp400 juta lebih yang masuk ke kas negara,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO