Buka konten ini

Tunjangan perumahan DPR RI sebesar Rp50 juta memicu kehebohan publik. Kebijakan itu dianggap tidak peka terhadap kondisi rakyat yang sedang kesulitan ekonomi.
Kemarin (26/8), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan hanya diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober tahun ini. Dana tersebut bukan tambahan gaji, melainkan fasilitas kontrak rumah untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
“Anggota DPR sejak dilantik Oktober 2024 sudah tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu, dipandang perlu ada tunjangan perumahan berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco.
Ia menjelaskan, anggaran tunjangan perumahan sebetulnya dialokasikan untuk periode 2024–2029. Namun, karena keterbatasan anggaran pada 2024, pembayarannya diangsur setiap bulan selama setahun.
“Jadi setiap bulan diberikan Rp50 juta dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Setelah itu, tidak ada lagi tunjangan kontrak rumah,” tegasnya.
Dasco menekankan, polemik di masyarakat muncul karena informasi yang beredar sebelumnya tidak lengkap. Menurutnya, total tunjangan perumahan yang diberikan selama setahun itu sejatinya digunakan anggota DPR untuk sewa rumah selama lima tahun masa jabatan, bukan tambahan bulanan selamanya.
Terkait dasar perhitungan angka Rp50 juta, Dasco menyebut biasanya ditetapkan Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Sekretariat Jenderal DPR, dengan acuan harga sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.
Menanggapi aksi unjuk rasa yang memprotes tunjangan tersebut, Dasco menilai hal itu bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. Namun ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap sesuai aturan.
“Kalau demo itu kan dijamin undang-undang. Tapi tentu ada cara menyampaikannya yang juga diatur undang-undang,” ujarnya.
Dasco juga meluruskan informasi yang menyebut gaji anggota DPR lebih dari Rp100 juta per bulan. Menurutnya, angka tersebut muncul karena digabungkan dengan tunjangan perumahan yang hanya berlaku setahun.
“Kalau tunjangan perumahan sudah tidak ada, ya tidak sebesar itu lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Titin Purwaningsih, menilai kebijakan itu menunjukkan rendahnya empati elite politik terhadap kondisi masyarakat.
Dilansir dari laman resmi UMY, Titin menyatakan langkah tersebut tidak sejalan dengan situasi ekonomi rakyat yang masih terhimpit.
“Pemerintah di satu sisi melakukan efisiensi dan memperketat pajak rakyat, tetapi di sisi lain justru menaikkan gaji dan tunjangan DPR. Saya kira ini tidak menunjukkan empati dari lembaga negara,” ujarnya.
Titin juga menyoroti beban pajak yang ditanggung rakyat untuk membiayai tunjangan legislatif, termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21). Menurutnya, kebijakan itu tidak adil karena masyarakat seakan membayar pajak dua kali.
“Masyarakat sudah membayar pajak, tetapi uang pajak itu justru dipakai untuk menutup kewajiban anggota Dewan. Itu jelas tidak tepat,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika aspirasi rakyat ini diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap DPR akan semakin menurun. Apalagi, selama ini sudah banyak kasus korupsi dan sikap tidak pantas yang mencoreng citra parlemen.
Menurut Titin, tingginya gaji dan tunjangan legislatif tidak lepas dari mahalnya biaya politik di Indonesia.
“Mulai dari kampanye hingga operasional membuat beban keuangan anggota Dewan sangat tinggi,” katanya.
Sistem pemilu Indonesia yang liberal serta tanpa batasan dana kampanye membuat calon legislatif bermodal besar memiliki peluang lebih besar untuk menang.
“Akibatnya, representasi rakyat di parlemen sering kalah oleh kekuatan modal,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO