Buka konten ini

BELANJA pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) pada APBD Perubahan 2025 menembus Rp1,236 triliun. Jumlah itu setara 33,74 persen dari total APBD, melewati batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Venny Meitaria, menyebut kondisi serupa juga dialami banyak daerah lain di Indonesia. “Bahkan ada daerah yang belanja pegawainya mencapai 36 hingga 37 persen,” ujarnya, Selasa (26/8).
Meski begitu, Pemprov Kepri masih memiliki waktu dua tahun untuk menekan anggaran belanja pegawai agar sesuai aturan. Venny memastikan, porsinya akan mulai turun pada 2026.
“Tahun depan targetnya maksimal 31 hingga 32 persen. Lalu tahun 2027 sudah wajib 30 persen,” tegasnya.
BPKAD Kepri akan membahas strategi bersama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk menekan belanja pegawai agar sesuai ketentuan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan yakni mengurangi besaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Venny menjelaskan, lonjakan belanja pegawai terutama dipicu perubahan status tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Perubahan ini otomatis berdampak pada sistem penggajian. Kalau dulu tenaga honorer seperti THL (tenaga harian lepas) dan PTT (pegawai tidak tetap) hanya menerima gaji pokok dari APBD, setelah menjadi PPPK mereka juga berhak atas tunjangan TPP,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO