Buka konten ini


BATAM KOTA (BP) – Seorang kurir sabu berinisial SY alias I ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri saat membawa narkotika di kawasan Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Dari tangan pria 29 tahun itu, polisi menyita 444,28 gram sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan, penangkapan dilakukan Kamis (21/8) siang di Jalan KH Ahmad Dahlan. Saat diperiksa, tas yang dibawa pelaku berisi empat bungkus sabu seberat 438 gram.
“Dari tas yang dibawa pelaku, ditemukan empat bungkus sabu dengan berat 438 gram,” ujar Anggoro di Mapolda Kepri, Senin (25/8).
Polisi kemudian menggeledah kamar kos SY di Kompleks Windsor Square, Lubukbaja. Dari lokasi itu, ditemukan lagi dua bungkus sabu seberat 6,28 gram, timbangan digital, dan plastik pembungkus.
“Kami lakukan pengembangan lagi dan mendapatkan dua bungkus kecil sabu beserta timbangan,” tambahnya.
Dengan begitu, total barang bukti yang disita berupa enam bungkus sabu seberat 444,28 gram, dua unit telepon genggam, sebuah tas, timbangan digital, dan plastik pembungkus.
Menurut Anggoro, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di kawasan Tanjung Riau. Tim Subdit II melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap SY.
“Begitu pelaku keluar membawa tas, langsung kami periksa. Dari situlah terungkap sabu yang dia bawa,” kata Anggoro.
SY bersama barang bukti kini diamankan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan telusuri dari mana pelaku mendapatkan sabu dan siapa saja yang terlibat dalam peredarannya di Batam,” tegas Anggoro.
Tindak 64 Kasus, Tangkap 90 Tersangka
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang menangani 64 kasus narkotika sepanjang semester pertama 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus 90 tersangka, terdiri atas 83 pria dan 7 wanita.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Deny Langie, mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu 13.501,03 gram, ganja 999,96 gram, ekstasi 143 butir, dan cairan liquid 2,3933 ml.
“Dari seluruh laporan polisi, sekitar 40 kasus sudah P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti dan tersangka,” ujar Deny, Senin (25/8).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi. Di antaranya di Belakang Padang dengan barang bukti 1,29 gram sabu, serta di Bandara Internasional Hang Nadim berupa liquid mengandung AB-CHMINACA hasil tegahan Bea Cukai Batam.
Kasus lainnya, di sebuah kos di Perumahan Emerland dengan barang bukti sabu 11,5 gram, dan di Perumahan Muka Kuning Indah sebanyak 1,91 gram sabu.
“Ada juga tangkapan besar di bandara dengan barang bukti 10 kilogram sabu. Awalnya tersangka hanya dua orang, lalu berkembang menjadi empat orang,” katanya.
Sementara barang bukti ganja disita dari seorang tersangka di Perumahan Bukit Kemuning, Sei Beduk, pada 4 Februari lalu. “Barang ini rencananya akan diedarkan di Batam,” ungkap Deny.
Deny menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Batam. Untuk itu, ia meminta dukungan dan peran aktif masyarakat.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menambahkan bahwa pihaknya juga rutin melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan.
“Pemusnahan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Zaenal mengimbau masyarakat lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Ini komitmen kami menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK