Buka konten ini

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri, menyatakan apresiasinya atas kesepakatan DPR RI dan pemerintah yang menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Abidin, keputusan itu merupakan langkah signifikan untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, sehingga kualitas pelayanan bagi jamaah bisa semakin baik.
Dalam rapat kerja yang digelar, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas regulasi tersebut untuk dibawa ke sidang paripurna guna disahkan.
“Perubahan UU ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak dalam meningkatkan mutu pelayanan ibadah haji dan umrah. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kokoh, kita berharap layanan haji semakin maksimal serta memberi manfaat besar bagi jamaah Indonesia,” ujar Abidin Fikri, Senin (25/8).
Ia menambahkan, pembahasan revisi undang-undang ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPD RI, organisasi masyarakat Islam, hingga asosiasi penyelenggara haji. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih adaptif terhadap dinamika global, khususnya menyesuaikan regulasi dari Pemerintah Arab Saudi.
Abidin menegaskan, revisi juga diharapkan dapat mengurai antrean panjang calon jamaah haji yang saat ini mencapai puluhan tahun.
Selain itu, tata kelola dana haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapkan semakin transparan dan akuntabel.
Apalagi, dengan target Visi Saudi 2030 yang memproyeksikan 5 juta jamaah haji dan 30 juta jamaah umrah setiap tahun, kuota haji Indonesia berpotensi meningkat hingga 500 ribu jamaah.
“Ini langkah maju untuk memperkuat struktur kelembagaan, membangun ekosistem haji dan umrah yang adaptif, sekaligus berorientasi pada perlindungan jamaah,” tutup Abidin.
Seperti diketahui, delapan fraksi di DPR RI telah menyatakan persetujuan secara bulat terhadap revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.
Keputusan itu dihasilkan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang turut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Wakil Kepala Badan Pengelola Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO