Buka konten ini

Direktur Utama RRI 2016–2021; Dewan Pengawas RRI 2021–2026
Sengketa Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali memanas, membangkitkan kekhawatiran akan eskalasi konflik di perbatasan laut kedua negara yang rapuh. Api persengketaan itu terus menyala, mengikis harapan akan perdamaian dan kerja sama bilateral.
Ambalat menjadi ajang pertarungan sengit antara dua negara bertetangga. Pasalnya, wilayah tersebut diyakini menyimpan cadangan minyak dan gas bumi yang melimpah. Di jantung perairan Laut Sulawesi, Blok Ambalat membentang dengan potensi besar: cadangan minyak mencapai 62 juta barel dan gas alam sekitar 348 juta meter kubik.
Dalam perkembangan terbaru, kedua negara sepakat menggelar pertemuan darurat tingkat tinggi. Sebuah langkah diplomatis yang penuh harapan untuk meredakan tensi sekaligus mencari solusi damai atas sengketa yang telah berlangsung lebih dari 56 tahun. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kedua negara untuk menutup bab sengketa yang tak kunjung usai.
Namun, perbedaan klaim kedaulatan masih menjadi tantangan utama. Indonesia berpijak pada Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen 1969 serta UNCLOS 1982 sebagai landasan hukum yang kuat. Sebaliknya, Malaysia bersandar pada peta nasional terbitan 1979—narasi yang berbeda dengan klaim Indonesia.
TNI tidak gentar dengan ancaman tersebut. Patroli udara intensif digelar untuk menunjukkan kehadiran Indonesia di wilayah perbatasan. Bahkan, Indonesia telah membangun mercusuar di Karang Unarang, Ambalat, sebagai penegasan sikap mempertahankan kedaulatan.
Pelajaran dari kasus Ligitan dan Sipadan patut menjadi peringatan. Mahkamah Internasional (MI) pada 2002 memutuskan kedua pulau itu menjadi milik Malaysia. Salah satu faktor kunci keputusan MI adalah kecepatan Malaysia membangun mercusuar di wilayah tersebut.
Politik Radio
Malaysia tidak main-main dalam mengancam kedaulatan Indonesia. Mereka menggunakan siasat diplomasi politik melalui siaran radio. Dengan gelombang pendek (short wave) berbahasa Indonesia, Malaysia menyiarkan lagu-lagu populer, mulai dari dangdut hingga keroncong, lengkap dengan logat khas Indonesia—bukan gaya Malaysia.
Meski sederhana, siaran radio ini bisa menjadi ancaman serius. Tiongkok menjadi panutan Malaysia dalam hal ini. China Radio International (CRI) memiliki lebih dari 60 bahasa siaran luar negeri yang menjangkau seluruh dunia. Dengan kekuatan ratusan kilowatt, Tiongkok mampu mengglorifikasi siaran mereka ke berbagai penjuru.
Pertanyaannya, bagaimana dengan Radio Republik Indonesia (RRI)? Apakah kita hanya akan menjadi penonton, sementara negara lain gencar memperluas pengaruhnya?
Keterbatasan VOI
Sejak pemerintah Jokowi menarik 42 hektare tanah di Cimanggis, siaran luar negeri Voice of Indonesia (VOI) RRI lumpuh signifikan. Kini, VOI hanya bertumpu pada dua gelombang short wave yang tidak populer.
Kondisi makin diperburuk dengan infrastruktur yang tidak optimal, seperti antena yang berdiri tanpa pemancar di frekuensi 95750 KHz, sehingga tidak bisa mengudara.
Keterbatasan ini berdampak besar pada kemampuan VOI menjangkau publik internasional, sekaligus melemahkan diplomasi siaran Indonesia di ranah global.
Jangan sekadar hadir tanpa energi dan perjuangan. RRI lahir dari darah perjuangan. Jika negara tidak hadir, maka representasi kehadiran negara adalah RRI. (***)