Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Bupati Karimun, Iskandarsyah, bersama Wakil Bupati Rocky M. Bawole meluncurkan roadshow pajak daerah di Kantor Bupati Karimun, Senin (25/8). Agenda ini digelar sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dalam kesempatan itu, Iskandarsyah menegaskan roadshow bertujuan mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). “Roadshow ini ditandai dengan saya sendiri sebagai WP membayar PBB-P2 secara digital. Jadi tidak perlu lagi ke kantor Bapenda, cukup online dari mana saja,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemkab Karimun juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB-P2 selama empat bulan ke depan. Kebijakan itu tertuang dalam SK Bupati Karimun Nomor 591 Tahun 2025. “Saya mengimbau ASN maupun masyarakat agar memanfaatkan penghapusan denda ini. Bayar pajak tepat waktu agar hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” pesannya.
Kepala Bapenda Karimun, Kamarulazi, menambahkan penghapusan denda berlaku untuk objek pajak yang berada di wilayah Karimun, meski WP berdomisili di luar daerah. Dengan begitu, WP hanya membayar pokok pajak tanpa tambahan denda sejak tahun 2014 hingga 2024. “Yang terpenting, mari bersama-sama membayar PBB-P2 agar pembangunan daerah bisa lebih banyak dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Capaian penerimaan pajak PBB-P2 Karimun sendiri cukup menggembirakan. Selama tiga tahun terakhir, realisasi penerimaan selalu melampaui target. Pada 2022, target Rp9,5 miliar terealisasi Rp10,08 miliar. Tahun 2023, target Rp9,4 miliar tembus Rp9,9 miliar. Sedangkan pada 2024, target Rp10,5 miliar terealisasi Rp11,11 miliar. “Alhamdulillah, antusiasme WP terus meningkat. Mudah-mudahan tahun ini juga bisa melampaui target,’’ kata Kamarulazi. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO