Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Kejaksaan Negeri Karimun saat ini sedang penyelidikan dugaan korupsi dana insentif guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Karimun tahun 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun Priandi Firdaus mengatakan, dugaan korupsi dana insentif guru TPQ tersebut atas laporan dari masyarakat.
”Saat ini sudah ada sekitar 300 guru TPQ lebih yang telah kita mintai keterangan. Untuk peme-riksaan secara cepat, misalkan dalam satu hari ada 20 orang guru TPQ yang dimintai ketera-ngan. Masih ada ribuan guru TPQ yang akan kita mintai keterangan lagi nanti secara maraton,’’ terangnya, Minggu (12/1).
Dalam pemberian keterangan dari pihak guru TPQ, apakah guru TPQ tersebut menerima atau tidak. Apakah ada pemotongan atau tidak dana insentif.
Sejauh ini dari keterangan guru TPQ, ada yang menerima dan ada yang tidak menerima.
”Masih lama itu, masih kita dalami. Sebab, dana insentif itu tidak riil, ada pemotongan. Seperti guru TPQ apakah menerima insentifnya mungkin Rp700 ribu, tapi yang disampaikan kepada guru tersebut tidak sebesar itu,” katanya.
Lanjut Priandi, apabila ditemukan tidak sesuai data seharusnya guru tersebut menerima atau tidak. Atau ada pemoto-ngan, nanti akan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Dengan demikian, pihaknya akan terus melakukan peme-riksaan atau pemanggilan guru TPQ seluruhnya.
”Sabar dulu ya, kita harus cek dulu semua guru TPQ. Untuk memastikan, apakah ada atau tidak indikasi korupsi,” tegasnya.
Sedangkan, pada tahun 2024 lalu tindak pidana khusus telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp88.138.891 yang berasal dari kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penyimpangan pembangunan stadion Sawang Kundur tahap pertama yang bersumber dari APBD Kepri tahun 2015. Dan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan taman burung pulau tulang (mini zoo) tahun 2023.
”Untuk penyitaan aset pada tahap penyidikan sepanjang tahun 2024, kejari karimun telah melakukan penyitaan aset Rp521.331.935 yang mana berasal dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada KONI tahun 2022 dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja BBM dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin di DLH Karimun tahun 2021-2023,” ucapnya. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI