Buka konten ini

BATAM (BP) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/8). Seorang anggota polisi aktif Polda Kepri, SS, duduk di kursi terdakwa bersama istrinya, AA alias Pi, serta rekannya, PG alias Ip, setelah diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan sabu lintas negara.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Andi Bayu, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari, SS secara terbuka mengakui perannya. Ia bercerita bagaimana bersama istrinya Pi dan PG berangkat ke Johor, Malaysia, pada awal Maret lalu untuk menjalankan misi membawa sabu masuk ke Batam.
“Kami di Malaysia selama empat hari. Pi yang memesan hotel, sedangkan saya menerima sabu dari kurir,” ujar SS dengan suara datar di ruang sidang.
Menurut pengakuan SS, operasi tersebut dikendalikan oleh Jojo, seorang buronan yang disebut sebagai otak jaringan. Dari Jojo, ia diperkenalkan dengan pemasok sabu asal Malaysia bernama Gana Pati alias Benjen, yang kini juga masuk dalam daftar buronan.
Dari orang suruhan Benjen, SS menerima sabu seberat setengah kilogram. Barang itu lalu dibagi menjadi beberapa paket. Dua bungkus dengan berat 171,66 gram disembunyikan dalam popok dewasa yang dipakai PG. Sisanya masih mereka simpan.
Namun, rencana itu berantakan ketika PG diperiksa di Pelabuhan Batam Center, 5 Maret 2025. Mesin X-ray Bea Cukai mendeteksi benda mencurigakan di dalam popok yang dikenakannya. Petugas langsung mengamankannya, dan hasil tes urine pun menunjukkan ia positif narkotika.
Tak lama berselang, SS dan Pi turut diamankan polisi setelah sempat keluar dari pelabuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menyebut peran SS sangat dominan dalam perkara ini karena menjadi penghubung antara jaringan Malaysia dengan kurir di Batam.
“SS dijanjikan upah Rp15 juta, Pi Rp10 juta, sedangkan PG hanya Rp5 juta untuk membawa sabu di dalam popok,” ungkap Aditya di hadapan majelis hakim.
Barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 171,66 gram kemudian diuji di laboratorium BPOM. Hasilnya, positif mengandung metamfetamin yang masuk kategori narkotika golongan I.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dan perantara jual-beli narkotika dengan jumlah melebihi lima gram.
Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan narkotika dengan modus unik. Penggunaan popok dewasa sebagai tempat penyembunyian sabu disebut bukan kali pertama dilakukan jaringan lintas negara. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
6 Penyelundup Sabu Lintas Negara Lolos dari Hukuman Mati
Enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 40,2 kilogram asal Malaysia akhirnya lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam hanya menjatuhkan vonis 16 hingga 18 tahun penjara serta denda Rp2 miliar kepada mereka, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana mati.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Vabianes Stuart Watimena didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Andi Bayu Mandala Putra dalam sidang di PN Batam, Rabu (20/8).
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” tegas Watimena saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Syahril bin Abdullah Zainal Abidin, Muslem alias Lem, Muhammad alias Ali, M. Halim, Masri, dan Iskandar alias Joni terbukti menjadi bagian dari jaringan narkotika internasional. Mereka kedapatan mengangkut 40 paket sabu dengan total berat 40,2 kilogram menggunakan dua tas hitam dari perairan luar menuju Pantai Nemo, Nongsa, Batam, pada 29 November 2024.
Barang bukti tersebut berhasil diamankan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dalam operasi penggerebekan. Uji laboratorium BPOM Batam memastikan isi paket itu adalah kristal metamfetamin golongan I.
“Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan para terdakwa. Tindakan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ujar Watimena.
Vonis ini menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Ishar menuntut pidana mati terhadap keenam terdakwa, hukuman paling berat dalam perkara narkotika.
Namun, hakim hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara untuk Masri dan Iskandar serta 16 tahun penjara untuk empat terdakwa lainnya. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
“Kami terima, Yang Mulia,” ucap empat terdakwa serentak usai sidang. Sedangkan Masri dan Iskandar masih meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Jaksa Ishar menilai putusan itu tidak sepadan dengan perbuatan para terdakwa.
“Vonis ini terlalu ringan. Pasti akan kami tempuh upaya hukum lain, tapi untuk saat ini masih pikir-pikir,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Pantai Nemo. Tim BNNP Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang kurir berinisial MD yang membawa dua tas hitam berisi sabu.
Dari penangkapan itu, BNNP mengembangkan kasus dan menjerat enam terdakwa lain, termasuk pengendali jaringan yang beroperasi dari Medan. Selain narkotika, BNNP juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah, ringgit, dan dolar Singapura dari rumah mewah tersangka di Batam.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Hanny Hidayat, menegaskan bahwa Kepulauan Riau masih menjadi jalur utama penyelundupan narkotika lintas negara.
“Kami tidak akan berhenti memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG