Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Sebanyak 1.524 tenaga honorer atau pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi didaftarkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ribuan honorer itu merupakan mereka yang tidak lolos dalam seleksi PPPK tahap satu dan dua. Dari jumlah tersebut, 1.385 orang merupakan tenaga pendidikan dan guru,sedangkan sisanya tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
“Khusus guru dan tenaga pendidik jumlahnya mencapai 1.385 orang, sisanya berasal dari tenaga teknis dan kesehatan,” ujar Kepala Bidang Pengadaan BKD Kepri, Teuku Ivan, Kamis (21/8).
Irvan menegaskan, pendaftaran ini diperuntukkan bagi honorer yang sebelumnya gagal pada seleksi PPPK tahap pertama maupun kedua. Proses pendataan dilakukan melalui aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan hingga kini masih terus berjalan.
Selain itu, Pemprov Kepri juga masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Aturan itu akan menjadi acuan mengenai pola kerja PPPK paruh waktu, termasuk soal jam kerja hingga besaran gaji. Memang belum ada aturan tertulis dari pemerintah pusat maupun BKN. Jadi untuk saat ini kami masih fokus pada proses penginputan data,” pungkas Irvan. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO