Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Tahun depan Kementerian Agama (Kemenag) mulai menjalani akreditasi kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Bagi yang mendapatkan nilai kurang dari 65 poin, masuk kategori tidak terakreditasi. Sehingga izin KBIHU otomatis akan dicabut.
Ketentuan pelaksanaan akreditasi untuk KBIHU itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 7/2023 tentang KBIHU. Rencananya Kemenag akan melaksanakan akreditasi serentak tahun depan.
Aturan tersebut dibuat sebelum ada Badan Penyelenggara Haji (BPH). Sehingga ada kemungkinan pelaksanaan akreditasi KBIHU nanti bukan di Kemenag, tetapi di KBIHU.
Di dalam PMA itu diatur mengenai skor yang bisa diperoleh saat akreditasi. KBIHU yang mendapatkan nilai di atas 85 poin, mendapatkan status Akreditasi A. Kemudian KBIHU yang mendapatkan skor di atas 75 poin sampai 85 poin, mendapatkan Akreditasi B.
Berikutnya KBIHU yang mendapatkan skor 65 poin sampai dengan 75 poin, mendapatkan status akreditasi C. Terakhir KBIH yang mendapatkan nilai kurang dari 65 tahun, dinyatakan tidak terakreditasi. Di dalam Pasal 39 diatur bahwa KBIHU yang mendapatkan hasil tidak terakreditasi, izin operasional KBIHU dicabut.
Kewajiban akreditasi itu jadi salah satu bahasan dalam Silaturahmi Nasional Forum Komunikasi KBIHU di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta (20/8). Wakil Ketua FK KBIHU KH. E. Sunija mengatakan silaturahmi akbar itu menjadi ajang untuk sosialisasi kebijakan terbaru soal KBIHU. Termasuk tentang sertifikasi serentak KBIHU yang dilaksanakan pemerintah tahun depan. ”Kami sudah melaksanakan persiapan dengan memberikan edukasi kepada anggota,” katanya.
Harapannya semua anggota FK KBIHU bisa melaksanakan akreditasi dengan baik dan sesuai PMA 7/2023 tentang KBIHU. Dia mengatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah soal haji dan umrah. Termasuk pendirian Badan atau Kementerian yang bertugas secara khusus menyelenggarakan haji dan umrah.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum FK KBIHU KH. Manarul Hidayat mengatakan akreditasi sangat penting. Khususnya untuk panduan bagi masyarakat dalam memilih KBIHU. Nantinya masyarakat bisa memilih KBIHU yang terbaik, sesuai dengan akreditasinya.
Dalam kesempatan itu Manarul juga merespons adanya kebijakan biaya ikut KBIHU Rp3,5 juta per jemaah. Dia mengatakan biaya tersebut digunakan untuk keperluan selama bimbingan haji atau umrah. ”Misalnya bimbingan manasik haji, kami lakukan terus menerus,” katanya. Berbeda dengan agenda Manasik oleh Kemenag yang hanya berlangsung beberala kali, menjelang keberangkatan haji saja.
Dia juga menyampaikan terbuka dengan evaluasi dari pemerintah. Jika ada anggota FK KBIHU yang nakal, dia tidak keberatan untuk dihatuhi sanksi. Pertimbangannya adalah untuk menjamin ilmu dan layanan yang diterima calon jemaah adalah terbaik. ”Kalau ada yang nakal silahkan disanksi sesuai regulasi,” jelasnya.
Selain itu Manarul juga berpesan kepada anggotanya, untuk menyelenggarakan bimbingan dengan baik dan benar. ”Sampaikan yang baik, supaya masyarakat tidak jadi takut untuk berhaji. Sebaliknya membuat masyarakat ingin berhaji,” katanya.
Misalnya disampaikan bahwa doa-doa yang dipanjatkan saat haji atau umrah tidak harus berbahasa Arab. ”Mau pakai bahasa Indonesia, bahasa Jawa, atau bahasa Sunda itu bisa. Allah maha tahu keingi-nan hambanya,” katanya.
Selain itu aspek kesehatan juga bisa disampaikan ke jemaah. Misalnya rutin jalan kaki sebelum berangkat haji. Karena haji adalah ibadah yang hampir seluruh rangkaiannya berupa aktivitas fisik. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG