Buka konten ini

NONGSA (BP) – Penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar masih terus bergulir di Polda Kepri. Namun, hingga kini penetapan tersangka masih tertahan lantaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri belum menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, menegaskan penyidikan tetap berjalan. Namun, penetapan tersangka tidak bisa gegabah tanpa bukti resmi berupa angka kerugian negara.
“Kami memang ingin cepat. Tapi untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab, kami harus punya dasar kuat, termasuk hasil audit kerugian negara,” ujarnya, Rabu (20/8).
Silvester mengakui penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka. Meski begitu, pihaknya memilih berhati-hati.
“Sudah ada nama, tapi kami tidak bisa asal menetapkan. Audit dari BPKP menjadi bukti penting,” katanya.
Ia berharap hasil perhitungan kerugian negara bisa keluar akhir Agustus ini, sehingga proses hukum segera ditingkatkan.
“Kalau hasil sudah ada, penyidikan bisa lebih cepat,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Maret lalu, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait proyek dermaga yang sempat masuk daftar program strategis nasional (PSN).
Secara terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri pada akhir Februari. Dalam SPDP itu tercantum tujuh nama terlapor, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, hingga pihak swasta.
Mereka adalah AM, ASN di BP Batam, serta IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU. Hingga kini status ketujuh orang tersebut masih sebatas terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, proyek revitalisasi Dermaga Utara Batuampar digadang-gadang mampu meningkatkan efisiensi logistik di Batam dan kawasan perbatasan. Namun, pelaksanaannya yang terhenti di tengah jalan justru memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK