Buka konten ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah beredarnya klaim menyesatkan di TikTok terkait program “BPN Tanah Gratis”. Akun tersebut mengunggah video yang menyebut ada layanan sertipikat tanah dan balik nama tanpa biaya hanya dengan menekan tautan “daftarsekarang-v11.infokuresmidotcom” di bio akun. Pihak Kementerian memastikan informasi tersebut tidak benar.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan program resmi yang memberikan layanan sertifikasi maupun balik nama tanah secara gratis seperti yang diklaim akun palsu tersebut. Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi dari sumber yang tidak jelas.
“Banyak sekali akun TikTok mengatasnamakan @bpn_tanahgratis. Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh. Informasi valid hanya tersedia melalui kanal resmi ATR/BPN, baik website atrbpn.go.id maupun akun media sosial terverifikasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/8).
Menurut Harison, konten palsu seperti itu tidak hanya membingungkan publik, tetapi juga rawan dimanfaatkan untuk modus penipuan.
“Akun tidak resmi yang membawa nama ATR/BPN bisa merugikan masyarakat dan merusak kepercayaan publik. Karena itu, masyarakat harus selalu mengecek informasi lewat kanal resmi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah di seluruh Indonesia. Melalui program prioritas nasional ini, masyarakat bisa mendapatkan sertipikat dengan proses yang lebih cepat, mudah, dan biaya terjangkau sesuai aturan.
“Jika ingin memperoleh informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat atau cek kanal resmi ATR/BPN. Program PTSL memang mempercepat penerbitan sertipikat tanah, tetapi prosedurnya jelas, tidak melalui akun pribadi di media sosial,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN juga mengajak masyarakat melaporkan akun-akun mencurigakan yang menggunakan nama instansi agar penyebaran hoaks bisa segera dicegah.
“Untuk informasi pertanahan dan tata ruang yang akurat, silakan akses kanal resmi ATR/BPN di X (x.com/kem_atrbpn), Instagram (@kementerian.atrbpn), maupun Facebook Fanpage (Kementerian ATRBPN). Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan lewat WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000,” pungkas Harison. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO