Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Terdakwa Nikita Mirzani sangat keberatan rekening pribadinya diungkap di pengadilan sebagai bukti atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait laporan Reza Gladys.
Nikita Mirzani keberatan rekening pribadinya dibongkar karena dia merasa apa yang menjadi ranah pribadinya telah diumbar ke publik.
Apalagi terdapat aliran dana yang dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjeratnya atas laporan Reza Gladys.
Nikita Mirzani merasa tindakan membuka rekening pribadi di pengadilan tidak seharusnya terjadi dan dianggap melanggar aturan perundang-undangan. Ibu tiga anak tersebut menganggap apa yang dilakukan pihak bank melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan Nikita Mirzani diamini para penggemarnya sehingga banyak pengguna media sosial memberikan dukungan untuk Niki. Nafa Urbach sampai geregetan akhirnya ikut angkat bicara terkait kasus yang menimpa Nikita Mirzani.
Menurut Nafa Urbach, apa yang dilakukan pihak bank tidak ada yang salah karena rekening pribadi Nikita Mirzani dibuka di pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang saat ini perkaranya sedang berjalan.
Dia heran kenapa banyak pengguna media sosial justru tidak paham tentang aturan dengan memberikan dukungan kepada Nikita Mirzani. Menurut Nafa Urbach, hal ini membuktikan banyak pengguna media sosial ternyata tidak mengerti tentang aturan.
”Di sini baru kelihatan bahwa pendidikan di Indonesia masih sangat jauh. Terbukti saat melihat BCA digeruduk karena kasus pemerasan,” ujar Nafa Urbach.
Artis yang saat ini menjadi anggota DPR meminta netizen para pendukung Nikita Mirzani untuk mencari aturan yang membolehkan pihak bank untuk membuka data nasabah untuk kepentingan proses penegakan hukum di pengadilan.
”Owalah mbok ya. Baca undang undangnya kan bisa tanya chat GPT, tanya Google … Astaga,” ujar Nafa Urbach.
Dikutip dari website Hukum Online, Pasal 14 angka 38 UU 4/2023 yang memuat baru Pasal 40A ayat (1) huruf a UU Perbankan, menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 40 UU 4/2023 tentang kerahasiaan data pribadi nasabah tidak berlaku untuk kepentingan peradilan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY