Buka konten ini
FENOMENA pinjaman online (pinjol) ilegal, penipuan investasi, hingga judi online kian meresahkan masyarakat Batam. Dalam dua tahun terakhir, ratusan laporan telah masuk ke Satgas PASTI OJK Kepri melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Mirisnya, sebagian besar korban berasal dari kalangan anak muda, terutama mahasiswa dan pelajar, yang terjebak janji keuntungan instan.
“Mahasiswa adalah agen perubahan. Kalau tidak dibekali literasi keuangan, mereka akan mudah jadi korban. Kami ingin melahirkan duta-duta kata yang bisa mengedukasi lingkungannya,” kata Muhammad Lutfi, Kepala Bagian PEPK dan LMS OJK Kepri, Selasa(19/8).
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengungkapkan bahwa hampir semua generasi Z sudah akrab dengan layanan keuangan digital. Namun, pemahaman soal risiko penggunaan masih rendah. Ia mencontohkan banyak kasus di Batam di mana anak muda tergiur pinjol cepat cair, padahal bunganya mencekik dan data pribadi dijual ke pihak ketiga.
“Risikonya bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga tekanan psikologis dan sosial. Kami ingin mahasiswa lebih bijak, hanya gunakan layanan yang legal dan logis,” jelas Sinar yang juga menjabat Ketua Satgas PASTI Provinsi Kepri.
Selain pinjol, OJK juga menyoroti maraknya judi online yang semakin menggerus generasi muda. Tidak sedikit mahasiswa awalnya hanya mencoba, namun kemudian kecanduan hingga rela berutang lewat pinjol untuk terus bermain.
“Inilah siklus berbahaya yang harus diputus,” ujar Lutfi.
Menurut catatan Satgas PASTI, laporan kasus keuangan ilegal di Kepri terus meningkat sejak 2023.
Modus penipuan makin canggih, memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan sebagai saluran utama.
“Kami sengaja menyasar kampus karena mahasiswa adalah kelompok usia produktif yang paling rentan, sekaligus punya daya pengaruh besar. Harapannya, mereka bisa jadi benteng literasi di masyarakat,” pungkas Lutfi.
OJK: Aktivitas Keuangan Ilegal Capai Rp120 Triliun
Sementara itu, digitalisasi menjadi strategi transformasi andalan di setiap lini industri. Termasuk, industri jasa keuangan. Meskipun demikian, kemajuan teknologi tidak luput dari tindak kriminal, seperti penipuan (scam) dan aktivitas keuangan ilegal yang nilainya berkisar Rp120 triliun.
“Layanan keuangan digital dapat dengan cepat memperluas akses dan mengurangi biaya. Tapi harus dibangun di atas fondasi kepercayaan dan perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam Indonesia Digital Bank Summit 2025 di Jakarta, Senin (19/8).
Dalam melakukan pendalaman pasar, upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam industri keuangan sangat krusial. Tujuannya agar menjaga demand (permintaan) tetap tumbuh sehingga produk-produk keuangan bisa terserap optimal.
“Partisipasi masyarakat kita harapkan, sebab uang-uang itu bukan masuk ke dalam sektor yang produktif. Tapi justru hilang karena menjadi korban dari berbagai aktivitas ilegal yang angkanya sudah lebih dari Rp120 triliun. Ini sangat menyedihkan,” ucap perempuan yang akrab disapa Kiki itu.
Lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), lanjut dia, salah satunya dilatarbelakangi oleh pesatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan. Sejumlah regulasi seperti undang-undang perbankan, pasar modal, asuransi, dan dana pensiun sebelumnya belum secara spesifik mengatur digitalisasi. Oleh karena itu, kehadiran UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK menjadi pelengkap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
“Kalau dulu mungkin ini ranah abu-abu, sekarang dengan undang-undang ini kita diberikan kewenangan yang jelas untuk membasmi penipuan dan aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
Sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada November 2024, tercatat total kerugian masyarakat akibat penipuan dan aktivitas keuangan ilegal mencapai Rp4,6 triliun. “Padahal waktu awal membentuk anti-scam center itu, kami bikin studi dalam tiga semester atau 1,5 tahun angka kerugian dilaporkan sekitar Rp2 triliun,” ucapnya.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dalam survei pada awal 2025, memperkirakan kerugian akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp476 miliar dengan lebih dari 1,2 juta pengaduan. Oleh karena itu, Dewan Pengawas Aftech Aldi Haryopratomo mengajak regulator hingga pelaku industri berkolaborasi memberantas penipuan digital.
“Untuk memberantas segala hal terkait scam, aktivitas ilegal ini butuh kolaborasi antara semua pihak industri,” kata Aldi. (***)
Reporter : AZIS MAULANA – JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG