Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana meniadakan pemberian tantiem kepada komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Rivqy, kebijakan tersebut krusial untuk memperbaiki mekanisme insentif di perusahaan pelat merah sekaligus memastikan komisaris benar-benar menjalankan fungsi pengawasan.
“Komisaris BUMN seharusnya fokus meningkatkan kinerja dan melakukan pengawasan. Jika tidak ada kontribusi, tidak pantas menerima bonus tantiem,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/8).
Rencana penghapusan tantiem disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato Rapat Paripurna I DPR Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus penyampaian RAPBN 2026. Dalam kesempatan itu, Prabowo menyoroti adanya komisaris yang hanya hadir rapat sebulan sekali, namun bisa memperoleh tantiem hingga Rp40 miliar dalam setahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada dewan direksi, komisaris, maupun pengawas setiap tahun, baik ketika perusahaan mencatatkan laba maupun dianggap mengalami peningkatan kinerja meski rugi.
Rivqy menegaskan, pengelolaan BUMN harus transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik. Ia menilai bonus semestinya hanya diberikan jika perusahaan benar-benar meraih kinerja positif serta memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kalau BUMN rugi, tidak selayaknya direksi maupun komisaris menerima tantiem. Insentif hanya pantas diberikan ketika kinerja terbukti baik dan memberi dampak nyata bagi negara,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendukung kebijakan Presiden Prabowo untuk menyederhanakan struktur komisaris di BUMN. Menurutnya, semakin sedikit jumlah komisaris, semakin efektif pula roda perusahaan dijalankan. “Pemangkasan komisaris adalah langkah yang tepat. Tidak perlu terlalu banyak orang di posisi tersebut,” tutup Rivqy. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO