Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok dengan terdakwa Yusril Koto, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Dr. Effendy Saragih, SH, MH, yang sebelumnya juga dikenal sebagai saksi ahli dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Wattimena, Saragih menjelaskan penerapan Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) UU ITE terkait serangan terhadap kehormatan atau nama baik dalam bentuk informasi elektronik. Menurutnya, pencemaran nama baik tidak harus dilakukan secara langsung di depan umum, melainkan cukup melalui unggahan yang dapat diakses publik.
“Jika sebuah konten disebarkan di media sosial dan dapat dilihat publik, maka unsur pencemaran nama baik sudah terpenuhi,” kata Saragih.
Sementara Kuasa hukum terdakwa, Khairul Akbar, menegaskan bahwa saksi ahli juga mengakui keberadaan Pasal 45 ayat (7) UU ITE. Pasal ini menegaskan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, termasuk kritik publik, tidak dapat dipidana.
“Dalam SKB Tiga Menteri dan Surat Edaran Kapolri juga ditegaskan, kritik atau evaluasi tidak boleh dipidana sebagai penghinaan,” ujar Khairul usai sidang.
Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @yusril.koto2 pada 20 September 2024. Dalam video singkat itu, Yusril menuding seorang ASN Satpol PP Batam, Budi Elvin, sebagai “beking PKL” di kawasan Grand BSI. Narasi dalam video menyebut “Budi backing PKL” hingga “ASN rusak cipta”. Konten tersebut viral dan ditonton ribuan orang.
Budi, yang hadir sebagai pelapor, membantah tuduhan itu. Ia menegaskan bahwa saat kejadian dirinya hanya berkunjung ke rumah orang tua, bukan dalam kapasitas sebagai petugas Satpol PP.
“Saya tidak pernah membekingi PKL atau menerima uang dari mereka. Tuduhan ini mencoreng nama baik saya dan merusak hubungan keluarga,” ucap Budi di hadapan hakim.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Digital, sedikitnya ada 10 video dengan narasi serupa yang diproduksi dan diunggah melalui akun terdakwa. Seorang ahli bahasa sebelumnya juga menyatakan, narasi dalam video tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, PN Batam telah menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa. Hakim menilai surat dakwaan JPU memenuhi syarat formil dan materiil sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Keberatan yang diajukan penasihat hukum telah masuk ke dalam pokok perkara. Dengan demikian, eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar hakim Wattimena dalam putusan sela.
Atas perbuatannya, Yusril Koto dijerat dengan Pasal 310 KUHP serta Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pelaku yang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi elektronik hingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK