Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Postur anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 terus menjadi sorotan. Pasalnya, hampir separuh anggaran pendidikan tersedot untuk program makan bergizi gratis (MBG). Selain itu, banyak kementerian dan lembaga penyelenggara layanan pendidikan ikut menggerogoti anggaran pendidikan.
Seperti diketahui, anggaran pendidikan sesuai amanah UUD 1945 adalah minimal 20 persen dari belanja negara. Berdasarkan paparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, alokasi dana pendidikan dalam RAPBN 2026 mencapai Rp757,8 triliun. Anggaran itu terlihat besar, tetapi 44 persen atau sekitar Rp335 triliun di antaranya terserap untuk program MBG.
Anggaran pendidikan yang benar-benar dialokasikan untuk sekolah dan perguruan tinggi hanya Rp150 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp37,5 triliun untuk program perlindungan sosial di sektor pendidikan. Anggaran pendidikan juga digunakan untuk beasiswa KIP, KIP Kuliah, hingga pendanaan Lembaga Penge-lola Dana Pendidikan (LPDP).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai MBG tidak tercantum dalam amanah UUD 1945. Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo mengevaluasi alokasi anggaran tersebut. Apalagi, nominal untuk MBG sangat besar. JPPI menilai alokasi anggaran pendidikan telah menabrak konstitusi dengan mengalihkan hampir separuhnya untuk MBG.
“Sementara kewajiban konstitusional untuk pendidikan tanpa dipungut biaya malah diabaikan,” katanya, Minggu (17/8).
Ubaid menyebut Presiden secara terang-terangan mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi sekolah tanpa biaya. Putusan itu sudah ditegaskan dua kali, yakni perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 (27/5/2025) dan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 (15/8/2025).
Menurutnya, penegasan berulang itu seharusnya menjadi sinyal penting dan mendesak. Namun, pemerintah justru memilih memprioritaskan program MBG yang bahkan tidak diamanatkan konstitusi.
Ubaid menegaskan, tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi Indonesia. “Tapi mengapa MBG ini sa-ngat diprioritaskan, bahkan dananya naik berlipat-lipat?” ujarnya.
Ia mengingatkan, Pasal 31 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
“Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis,” tegasnya.
Selain itu, JPPI mendesak adanya transparansi terkait anggaran pendidikan, termasuk untuk sekolah kedinasan di berbagai kementerian dan lembaga.
Ubaid menyebut banyak anggaran pendidikan disisipkan ke lembaga pendidikan milik kementerian dan lembaga negara lain dalam RAPBN 2026.
Menurut dia, alokasi anggaran pendidikan untuk kementerian dan lembaga selain Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenag melanggar Pasal 49 UU Sisdiknas. Pasal itu menegaskan bahwa anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk pemenuhan pendidikan dasar hingga menengah.
Ubaid menilai sekolah kedinasan yang dikelola kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian seharusnya memiliki pos anggaran tersendiri, misalnya melalui APBN masing-masing. “Bukan dari alokasi pendidikan yang 20 persen itu,” katanya.
Ia menegaskan, JPPI mendesak Presiden menghentikan alokasi anggaran pendidikan yang tidak tepat sasaran. “Pemerintah harus meninjau ulang alokasi anggaran dan menempatkan prioritas sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.
Prioritas itu adalah menyediakan pendidikan tanpa dipungut biaya dan berkualitas untuk semua anak, khususnya pendidikan dasar (SD–SMP) di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Ubaid, sudah saatnya pemerintah memahami mana kewajiban konstitusional yang harus didahulukan, dan mana janji kampanye yang bisa dipenuhi kemudian.
“Janji kampanye bukan amanat konstitusi. Jadi tidak tepat jika alokasi anggaran untuk janji kampanye mengalahkan program yang jelas diamanatkan konstitusi,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG