Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus dugaan surat palsu mengatasnamakan Dinas Bina Marga Kota Batam yang menyeret S dan OS sebagai tersangka, masih bergulir di Polresta Barelang. Keduanya merupakan ayah dan anak yang kini ditahan di Mapolresta Barelang. Keluarga S tengah berupaya agar penahanan terhadap keduanya dapat ditangguhkan. Alasannya, S mengalami sakit serius.
“Untuk kedua kalinya kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena kondisi bapak sedang sakit,” ujar Anisa, anak tersangka yang masih kuliah.
Menurut dia, hasil diagnosa dokter menunjukkan pembuluh darah mata S pecah akibat hipertensi yang dideritanya di dalam tahanan. Akibatnya, penglihatan S kini buram.
“Bapak sudah punya riwayat hipertensi. Dokter menyarankan agar bapak menjalani perawatan, karena jika tidak bapak berpotensi kehilangan penglihatan. Saat ini penglihatan bapak sudah buram, terutama di sebelah kiri,” jelasnya.
Anisa menambahkan, S adalah tulang punggung keluarga. Selain menanggung biaya pendidikan tiga anak, S juga merawat ibunya yang berusia lebih dari 100 tahun. Kondisi sang nenek kini memburuk karena enggan makan sejak S ditahan.
“Harapan kami penahanan bisa ditangguhkan. Kami juga menghormati proses yang sedang berlangsung di penyidik Polresta,” ucapnya.
Kuasa hukum tersangka, Hendrawaman dan Eko Andriyas dari Bana & Co, mengatakan S dan OS bersikap kooperatif. Mereka bersedia hadir apabila diwajibkan lapor, bahkan sejumlah tokoh masyarakat di Batam siap menjadi penjamin.
“Tidak ada alasan bagi klien kami untuk melarikan diri. Justru mereka ingin kasus ini cepat selesai,” ujar Hendrawaman.
Ia menjelaskan, permohonan penangguhan ini sudah diajukan dua kali. Pertama pada 24 Juli lalu, namun belum mendapat tanggapan. Surat kedua kembali dilayangkan pada 15 Agustus 2025 dengan penekanan alasan kesehatan S.
“Kali ini alasan kesehatan S ditekankan, semoga ada pertimbangan kemanusiaan dari penegak hukum,” tambahnya.
Kasus yang menjerat S dan OS ditangani Satreskrim Polresta Barelang. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan peran OS sebagai pengantar dan S sebagai pembuat.
Namun, kuasa hukum menegaskan klien mereka tidak pernah membuat surat sebagaimana disangkakan. “Klien kami tetap membantah tuduhan, namun menghormati proses hukum. Klien kami ingin perkara ini selesai dengan baik,” tegas Hendrawaman.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, belum bisa dikonfirmasi terkait permintaan keluarga ini. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK