Buka konten ini

Pengajar di Departemen Bahasa dan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga
Indonesia kini memiliki Hari Kebudayaan yang akan diperingati setiap 17 Oktober. Namun, penetapannya dalam Keputusan Menteri Kebudayaan No 162/M/2025 menuai sorotan, khususnya perihal pemilihan tanggal.
Penjelasan Kementerian Kebudayaan bahwa dasar Hari Kebudayaan adalah tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara direspons kritis sejumlah kalangan.
Sebagian akademisi dan budayawan menyoroti urgensi serta proses penetapan yang dinilai kurang partisipatif. Sebagian lagi mengusulkan tanggal alternatif yang dianggap juga punya nilai historis.
Misalnya, peristiwa Kongres Kebudayaan pertama setelah Indonesia merdeka pada 20–24 Agustus 1948 di Magelang (Lintang Wibawa, merdika.id).
Hal tersebut memunculkan pertanyaan: Apakah dasar/pertimbangan pemilihan tanggal hari-hari nasional selama ini? Jawaban terhadapnya dapat menjadi referensi dalam menilai fenomena tanggal Hari Kebudayaan. Untuk itu, perlu ditelusuri dasar hari nasional lain yang memiliki kedekatan nilai penting dan ruang lingkup objek penetapan sebagai pembanding.
Referensi
Setidaknya, ada enam hari nasional yang dapat dicermati. Pertama, Hari Pahlawan dalam Penetapan Pemerintah No 9/Um 1946. Tertulis dalam dokumen penetapan, dasarnya adalah ’’…10 Nopember 1945 adalah hari jang mengandung peristiwa jang penting dalam sedjarah perdjoangan Rakjat Indonesia’’.
Kedua, penetapan Hari Kebangkitan Nasional dalam Keppres RI No 316 Tahun 1959. Lantas, ditegaskan dalam Keppres No 1 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang ditetapkan Presiden Soeharto. Tak ada penjelasan dasar pemilihan tanggal pada dua keppres tersebut. Namun, umum diketahui, 20 Mei adalah peristiwa berdirinya organisasi Budi Utomo pada 1908 yang dianggap sebagai tonggak kebangkitan bangsa.
Ketiga, Hari Pendidikan Nasional yang juga ditetapkan dalam Keppres No 316 Tahun 1959 serta ditegaskan dalam Keppres No 67 Tahun 1961. Tak ada keterangan dasar pemilihan tanggal. Namun, umum diketahui, 2 Mei merupakan tanggal kelahiran Ki Hadjar Dewantara, pendiri Taman Siswa serta tokoh pergerakan nasional terkemuka.
Keempat, Hari Anak Nasional dalam Keppres Nomor 44 Tahun 1984. Tak ada keterangan dasar pemilihan tanggal. Namun, dalam dokumen terdapat UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang disahkan pada 23 Juli sebagai petunjuk.
Kelima, Hari Film Nasional dalam Keppres No 25 Tahun 1999 oleh Presiden B.J. Habibie. Dalam dokumen tersebut tertulis, dasarnya adalah ’’…30 Maret 1950 merupakan hari bersejarah bagi Perfilman Indonesia karena pada tanggal tersebut pertama kalinya film cerita dibuat oleh orang dan perusahaan Indonesia’’.
Nama Usmar Ismail tidak disebut secara eksplisit, tetapi umum diketahui sebagai tokoh pelopor yang salah satu filmnya, yakni Darah dan Doa, menjadi tonggak perfilman nasional di era kemerdekaan.
Keenam, Hari Musik Nasional yang ditetapkan dalam Keppres No 10 Tahun 2013. Dokumen yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebutkan, dasarnya adalah ’’…para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini memeringati tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional’’. Umum diketahui, 9 Maret adalah hari kelahiran W.R. Supratman, pencipta lagu Indonesia Raya.
Dasar Penetapan
Dari enam tanggal hari nasional tersebut, dapat diketahui ada tiga jenis dasar penetapan. Yakni, penetapan berdasar peristiwa kolektif bermakna besar/penting pada sejarah bangsa yang ditunjukkan oleh Hari Pahlawan, Hari Kebangkitan, dan Hari Film. Penetapan berdasar kelahiran tokoh karena kontribusi pemikiran maupun hasil karyanya monumental bagi negara yang ditunjukkan oleh Hari Pendidikan dan Hari Musik. Penetapan berdasar tanggal disahkannya undang-undang yang terdapat dalam Hari Anak.
Keenam hari nasional itu seluruhnya ditetapkan lewat keputusan presiden. Sekali lagi, presiden. Hal tersebut dapat dimaknai: untuk menegaskan pengakuan negara terhadap hal atau urusan yang dianggap penting, layak diingat, diteladani, dan rutin dirayakan seluruh warga Indonesia, presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri yang menetapkannya.
Lalu, bagaimana dengan Hari Kebudayaan 17 Oktober?
Hari Kebudayaan ditetapkan oleh seorang menteri yang pemilihan tanggalnya didasarkan pada tanggal ditetapkannya PP No 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.
Relevankah Dasar itu?
Harus dikatakan, semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang disebutkan dalam pasal 5 PP tersebut amat relevan sebagai dasar tanggal Hari Kebudayaan. Namun, harus disampaikan pula, ada alternatif tanggal lain yang juga amat layak dipertimbangkan. Misalnya, momen Kongres Kebudayaan 1948 yang menghasilkan gagasan-gagasan penting tentang fundamen kebudayaan nasional. Atau, tanggal 24 Mei saat disahkannya UU Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2017 yang menandai era baru tata kelola kebudayaan nasional.
Atau, jika memang berniat menjadikan lambang negara sebagai dasar dan filosofi, ada opsi tanggal 9 Juli, yakni tanggal disahkannya UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Yang secara substansi lebih menyeluruh dan secara hierarki peraturan perundang-undangan lebih tinggi daripada PP No 66 Tahun 1951.
Tentu saja, pilihan tanggal dan pendapat bisa amat beragam. Namun, satu prinsip yang pasti, kebudayaan tumbuh berkembang dari interaksi serta pengalaman hidup bersama, bukan hasil ketetapan pemerintah belaka. Maka, tolok ukur kesahihan penetapan Hari Kebudayaan bukan hanya ketercukupan prosedur birokrasi, melainkan tingkat keterlibatan dan pengakuan publik terhadapnya.
Bila Hari Kebudayaan memang diniatkan untuk disambut dan dirayakan seluruh warga negara, penetapannya mutlak perlu mempertimbangkan –sesuai amanat UU Pemajuan Kebudayaan– lebih banyak suara dari berbagai elemen dalam ekosistem kebudayaan. Sebab, yang akan dirayakan bukan semata kebudayaan sebagai lambang, melainkan kesatuan pikiran, tindakan, dan hasil dari kehidupan berbangsa seutuhnya. (*)