Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kerusuhan di Pati yang disulut Bupati Pati Sudewo dimulai dengan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebanyak 250 persen. Kebijakan menaikkan PBB secara ugal-ugalan itu menunjukkan pemahaman pemerintah daerah (Pemda) yang telah bergeser. Dari PBB sebagai pengendali harga tanah menjadi sumber pendapatan pemda.
Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaharuan Agraria Iwan Nurdin menuturkan bahwa kebijakan kenaikan PBB sebanyak 250 persen dan berbagai daerah secara serempak dan serampangan ini bukti bahwa pemda telah memiliki pandangan yang berubah.
”Dari PBB sebagai pengendali harga tanah menjadi PBB sebagai sumber pendapatan,” paparnya.
Padahal sesuai undang-undang (UU) 5/1960 tentang Agraria, PBB hanya menjadi pengendali harga tanah. Namun, ternyata kenyataannya pemda menabrak UU tersebut karena alasan tidak punya uang.
”Selama ini informasinya pemda tidak punya uang atau anggaran, semua tidak mengetahui level dari ketiadaan anggaran ini. Biasa saja, sedang atau parah hingga membuat pemda dengan mudah menaikkan PBB,” ujarnya.
Apalagi, diketahui dana dari pusat ke pemda yang menurun menjadi penyebab pemda kekurangan anggaran. Karena itu seharusnya, pemda menagih ke pemerintah pusat untuk berbagai dana dari pusat. Seperti dana alokasi khusus, dana alokasi umum, bagi hasil dan sebagainya. ”Getil minta ke pusat dana alokasi. Bukan dengan menaikkan PBB secara serampangan,” urainya.
Lagi pula, menaikkan pajak itu harus dengan presentasi. Masyarakat, asosiasi, pengusaha dan rakyat diajak dialog penyebab kenaikan dan dasarnya apa.
”Lagi pula dasar kenaikan 250 persen itu tidak jelas. Padahal harus ada tim survei, penilaian untuk memastikan dasar kenaikan itu sesuai regulasi. Tim survei ini juga mahal biayanya,” terangnya.
Apalagi, PBB ini merupakan peninggalan kolonial Belanda. Yang selama ini terus diakomodir pemerintah. ”Kemendagri hanya memberikam aturan setiap 3 tahun boleh direvisi, entah naik atau turun,” tegasnya.
Saat bicara tanah, jenis pajaknya beragam. Dalam transaksi tanah ada pajak penghasilan, bea peralihan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB), dan pajak pertambahan nilai. Lalu setiap tahun terdapat PBB. Begitu banyak pajak pertanahan, padahal sebuah pajak itu seharusnya dikembalikan ke masyarakat.
”Apa yang dikembalikan ke negara sebagai kontribusi, tidak ada. Tidak ada transparansi dalam penggunaan uang hasil PBB. Tanah kena banjir tetap banjir, lingkungan tidak aman tidak ada yang menangani,” tegasnya.
Karena itu, lanjutnya, sebagai solusi permasalahan PBB dan tanah, pemda harus kembali ke pandangan awal. ”PBB sebagai pengendali harga tanah, bukan pendapatan negara,” terangnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO