Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Bupati Pati, Sudewo, masih berstatus kepala daerah definitif meskipun tengah menghadapi tuntutan pemakzulan dari berbagai pihak.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menyatakan status itu berlaku hingga ada putusan hukum tetap atau inkrah.
“Oh iya, dia masih kepala daerah definitif dan harus melaksanakan tugas-tugasnya,” kata Benny kepada wartawan, Kamis (14/8).
Benny menjelaskan, selama proses politik maupun hukum belum selesai, Sudewo tetap memegang fungsi dan kewenangannya sebagai bupati. Kemendagri pun terus memantau perkembangan di Pati dan mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ikut menelaah situasi pasca-DPRD Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Sudewo.
“Kami pantau terus, dan provinsi juga diminta ikut mendalami serta memantau dinamika setelah dibentuknya Pansus Pemakzulan,” ujarnya.
Benny mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi agar proses di DPRD berjalan kondusif. Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan di Pati agar pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.
“Jangan sampai dinamika politik mengganggu roda pemerintahan, pelayanan publik, maupun pembangunan yang sudah dijadwalkan,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Pati menggelar sidang paripurna mendadak yang menghasilkan keputusan pembentukan Pansus Hak Angket untuk memberhentikan Sudewo.
Seluruh fraksi, termasuk Partai Gerindra sebagai partai pengusung, sepakat mendukung langkah tersebut bersama PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar.
Keputusan itu diambil hanya beberapa jam setelah aksi demonstrasi besar di depan Kantor Bupati Pati memanas dan menimbulkan korban jiwa. Aksi yang diikuti puluhan ribu warga tersebut memprotes kenaikan pajak hingga 250 persen.
Sudewo menegaskan tidak akan mengundurkan diri meski mendapat desakan. Ia menilai jabatannya merupakan mandat rakyat melalui mekanisme demokratis dan konstitusional.
“Saya dipilih rakyat secara konstitusional dan demokratis, jadi tidak bisa diberhentikan hanya karena tuntutan aksi. Semua ada mekanismenya,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO