Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun memberi keringanan besar bagi para Wajib Pajak (WP) dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai hari ini, 15 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku selama empat bulan, memberikan kesempatan bagi WP untuk melunasi pajaknya tanpa khawatir dengan denda yang menumpuk.
Kepala Bapenda Karimun, Kamarulazi, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Karimun Nomor 591 Tahun 2025, dan merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Karimun ke-26.
”Ini kesempatan besar bagi masyarakat. Penghapusan denda ini berlaku mulai tahun 2014 hingga 2024, hanya untuk WP dengan objek pajak di Karimun. Kami harap ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” kata Kamarulazi, Kamis (14/8).
Dengan kebijakan ini, para WP cukup membayar pokok pajak PBB-P2 tanpa harus memikirkan beban denda yang sebelumnya terus menumpuk. Ini adalah kesempatan emas untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban tambahan.
”Kami mengajak seluruh WP untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran pajak tepat waktu adalah kontribusi nyata untuk pembangunan daerah kita,” tambahnya.
Lebih menggembirakan lagi, selama tiga tahun terakhir, pendapatan dari sektor PBB-P2 selalu melampaui target yang ditetapkan. Pada 2022, target sebesar Rp9,5 miliar tercapai hingga Rp10,08 miliar. 2023, dengan target Rp9,4 miliar, berhasil terealisasi Rp9,9 miliar, dan pada 2024, dengan target Rp10,5 miliar, tercatat realisasi sebesar Rp11,11 miliar.
”Kami bersyukur dengan pencapaian ini. Semangat masyarakat Karimun untuk membayar pajak tepat waktu sangat luar biasa. Kami berharap tahun ini bisa melampaui target lagi,” ungkap Kamarulazi dengan optimis.
Di kantor pelayanan Bapenda Karimun, sejumlah warga tampak antusias menanyakan tentang tunggakan PBB-P2 mereka. Salah satunya adalah Sunli, warga Meral, yang mengaku sangat terbantu dengan kebijakan penghapusan denda ini. (*)
Reporter : TRI HARYONO
Editor : Iman Wachyudi