Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Kepala Desa Prayun nonaktif, Tarub Murdiono, resmi ditahan terkait dugaan korupsi dana desa. Tersangka dititipkan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun sejak Selasa (12/8).
Sebagai tahanan baru, Tarub belum menempati kamar tahanan umum. Sesuai prosedur, ia harus menjalani masa adaptasi di sel administrasi orientasi (AO).
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Novi Irwan, menjelaskan kebijakan ini berlaku bagi seluruh tahanan titipan. “Tahanan baru belum bisa ditempatkan bersama tahanan lama. Tujuannya agar mereka beradaptasi dengan lingkungan rutan. Masa orientasi bisa satu hingga tiga bulan,’’ jelasnya, Rabu (13/8).
Novi menegaskan, Tarub tidak mendapat fasilitas khusus selama di rutan. Kondisi sekarang jumlah tahanan lebih banyak dibanding narapidana. “Tahanan titipan tidak bisa digabung dengan napi, meski berada di blok yang sama,’’ ujarnya.
Terkait kunjungan keluarga, Novi menyebutkan ada aturan khusus. Siapa pun yang ingin membesuk harus mendapat izin dari Cabjari Karimun di Tanjungbatu. “Jadwal besuk setiap Selasa dan Kamis. Hingga sore ini, belum ada yang membesuk Tarub,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari Karimun menetapkan Tarub sebagai tersangka karena diduga menggunakan dana Desa Prayun sebesar Rp515 juta untuk kepentingan pribadi.
Dana tersebut ditransfer ke rekening istrinya, UH. Akibatnya, sejumlah proyek desa terbengkalai. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : GALIH ADI SAPUTRO