Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Dukungan untuk melarang game Roblox datang dari kalangan anggota DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, pihaknya mendukung penuh larangan game online tersebut.
Dia mengatakan, perlindungan terhadap anak-anak tak boleh berhenti hanya sampai larangan game online. Momentum ini harus jadi titik balik dalam perombakan pendidikan digital saat ini. Dia mengatakan, perlu ada pendekatan sistematis.
Karena itu, dia mendorong agar literasi digital menjadi bagian inti dari kurikulum pendidikan karakter. ”Maka kami mendorong Kemendikdasmen untuk menyusun kerangka kurikulum literasi digital yang responsif terhadap realitas sosial anak-anak masa kini,” tuturnya, Selasa (12/8).
Politikus PKB itu mengingatkan, literasi digital tidak boleh hanya sekadar penyuluhan teknologi. Sebab, tantangan digital yang dihadapi anak-anak sangat kompleks. Banyak anak yang kecanduan gawai, ikut dalam penyebaran hoaks, hingga terdampak algoritma media sosial yang tak jarang menjurus pada hal negatif.
Oleh sebab itu, dia meminta Kemendikdasmen menggandeng banyak pihak dalam penyusunan kurikulum. Misalnya, psikolog, komunitas digital, hingga anak-anak itu sendiri.
”Dan kurikulum yang baik itu bukan hanya sebatas jargon digital, tetapi harus membumi dan kontekstual. Misalnya, bagaimana remaja menilai informasi keliru di media sosial, memilih tayangan yang sesuai usia, bahkan dapat mengontrol waktu paparan layar,” paparnya.
Populasi Gamer Meningkat
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Ciputra Ersa Lanang Sanjaya menyebutkan, kecanduan pada game mulai menunjukkan peningkatan. Populasi pemain game atau gamer terus meningkat. ”Dari survei menunjukkan bahwa 43 persen Gen Z memainkan game setiap hari,” tuturnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang memengaruhi seseorang kecanduan game. Adanya sistem hadiah dalam game membuat seseorang penasaran. Sistem ini sengaja dirancang untuk membuat seseorang termotivasi hingga ketagihan bermain game tertentu setiap hari.
Ersa juga menyinggung adanya rasa ingin lari dari kenyataan. Game berhasil memberikan hal tersebut. Beberapa orang bermain secara berlebihan demi melarikan diri dari kenyataan. ”Misalnya karena punya relasi buruk dengan orang tua atau ingin mengurangi stres pekerjaan dan sekolah,” tuturnya. Kondisi ini berbahaya karena memunculkan persepsi keliru bahwa satu-satunya cara menghabiskan waktu luang adalah dengan bermain.
Pola pengasuhan orang tua juga memainkan peran besar. Kurangnya pengawasan dari orang tua bisa menyebabkan anak memiliki kecenderungan lebih banyak menghabiskan waktu bermain game. ”Orang tua perlu memberikan contoh atau motivasi yang baik terkait penggunaan gawai,” jelasnya.
MUI Sebut Hukum Main Game Bisa Haram
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pada dasarnya hukum dari sebuah game atau permainan itu adalah mubah atau boleh. Tetapi apabila permainan tersebut bakal merusak agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta dari yang terlibat dalam permainan tersebut, hukumnya bisa berubah menjadi makruh.
”Artinya dianjurkan untuk dijauhi atau menjadi haram jika permainan tersebut akan menimbulkan bahaya dan malapetaka,” katanya. Apalagi game yang merusak fisik, akidah, jiwa, akal, dan akhlak bagi yang melihat terlibat dalam permainan.
Anwar meminta para ahli, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pendidik bisa memantau segala jenis permainan yang disukai anak-anak. Pasalnya, tidak jarang permainan itu membahayakan diri dan mental anak. ”Kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi pada anak-anak Indonesia,” tandasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO