Buka konten ini

LINGGA (BP) – Kejaksaan Negeri Lingga tengah menelisik dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil. Proyek yang dibiayai melalui anggaran 2022, 2023, dan 2024 itu kini menjadi sorotan lantaran diduga sarat penyimpangan.
Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, mengatakan penyidikan telah berjalan sejak April 2025. Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, tim menemukan indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.
“Ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan di lapangan,” ujarnya, Senin (11/8).
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Mereka mulai dari warga Desa Marok Kecil, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kontraktor pelaksana. Proyek pada 2022 dan 2023 dikerjakan CV Firman Jaya, sedangkan pada 2024 beralih ke CV AQJ Gemilang.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lingga juga turut diperiksa sebagai saksi. “Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP sebelum menetapkan tersangka,” kata Adimas.
Langkah penyidikan semakin intensif pada 28 Juli lalu, ketika tim kejaksaan menggeledah Kantor PUTR Lingga. Ruang Kepala Dinas, PPK, PPTK, bendahara, hingga gudang arsip menjadi sasaran. Dari penggeledahan itu, kejaksaan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO