Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kafe atau restoran yang memutar suara burung bisa juga terkena kewajiban pembayaran royalti. Itu jika pembuatan rekaman suara burung tersebut melibatkan produser.
Penegasan itu disampaikan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dedy Kurniadi yang kemarin dilantik. ’’Saya kira sepanjang suara burung itu ada produsernya, maka karya rekaman suara burung juga akan kena royalti,’’ ujarnya.
Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut diatur mengenai hak produser fonogram. Yang termasuk fonogram, antara lain, rekaman-rekaman yang dibuat oleh seseorang, termasuk kicauan burung dan gemericik air. Produser fonogram memiliki hak ekonomi layaknya para musisi terhadap produk rekamannya.
Namun begitu, Dedy menilai, respons masyarakat terkait royalti tergolong berlebihan. Para komisioner LMKN berjanji meluruskan penerapan dari peraturan royalti.
Pelantikan Komisioner LMKN
Kementerian Hukum (Kemenkum) melantik komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkum, Jakarta Selatan, kemarin (8/8). Para komisioner itu mendapat mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.
Dirjen KI Kemenkum Razilu menuturkan, pelantikan dilakukan karena masa kerja komisioner LMKN sebelumnya telah usai. Para komisioner yang baru dilantik akan bertugas selama tiga tahun ke depan. Dia berharap, para komisioner itu bisa menjalankan tugas dan kewenangannya untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. ’’Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan,’’ ujarnya.
Ada sepuluh komisioner LMKN periode 2025-2028 yang dilantik. Yakni, Komisioner LMKN Pencipta meliputi: Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M. Mirza Ferdinand. Lalu, Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait adalah Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO