Buka konten ini

Analis Hukum Ahli Kementerian Hukum RI, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Homo homini lupus: manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Pernyataan Thomas Hobbes dalam karyanya De Cive (1651) itu relevan dengan keadaan saat ini. Patokan dan keputusan pencipta dalam menetapkan pembayaran kepada pihak yang dianggap merugikan berbeda-beda. Padahal, Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) secara tegas menyatakan hak ekonomi yang wajar. Ketidakpuasan pencipta juga lebih mudah bermuara pada pidana karena UUHC memfasilitasinya dengan delik aduan.
Hak cipta memberikan eksklusivitas bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh hak ekonomi dari pengguna hak cipta. Menurut pasal 87 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang UUHC, agar memperoleh hak ekonomi yang wajar, dibentuklah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2021 Tahun 2021 juga mengatur pedoman pemberian imbalan terkait dengan royalti hak cipta. Dengan demikian, imbalan yang wajar kepada pencipta sudah mempunyai dasar hukumnya.
Namun, bagaimana jika ada pencipta atau pemegang hak cipta yang memberikan klaim sepihak terkait dengan pungutan atas hak ekonominya karena merasa hak tersebut mutlak terserah pribadi pencipta?
Ancaman Pidana
Situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan, UUHC bertujuan memberikan manfaat ekonomi dan insentif, mendorong kreativitas dan inovasi, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Fakta yang terjadi, sejak direktur salah satu restoran terkemuka di Bali menjadi tersangka pelanggaran hak cipta, beberapa tempat makan memilih alternatif yang terbilang aman. Tanpa memutar lagu-lagu dari musisi Indonesia, sejumlah kafe dan restoran justru memilih menyiarkan suara gemericik air maupun kicauan burung di tempat usahanya. Padahal, jika tengah bersantai, telinga lebih mudah menerima lagu yang sedang atau lagu yang potensial populer. Hal itu berdampak pula pada kepopuleran karya lagu dan bergeliatnya industri musik karena masyarakat juga update mengenai perkembangannya.
Dalam sidang uji materiil UUHC di Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat selaku hakim MK dan Muhammad Fatahillah Akbar selaku ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada menyampaikan bahwa iklim bermusik di Indonesia terancam apabila ancaman pidana menjadi primum remedium (upaya utama), bukan ultimum remedium (upaya terakhir), dalam penegakan hukum hak cipta. Imbasnya, penyanyi berbakat juga takut masuk penjara daripada ikut berperan memopulerkan karya lagu rekan, bahkan dalam keadaan sedang tidak berkonflik dengan rekannya tersebut.
Kemudahan memidanakan pelanggar hak cipta terjadi karena kurang terperincinya pengaturan alternatif penyelesaian sengketa (APS). UUHC menyatakan, APS (khususnya mediasi) adalah jalan yang harus ditempuh sebelum melakukan tuntutan pidana. Pengaturan mediasi dalam UUHC ternyata sangat terbatas, yakni dengan satu pasal saja dalam pasal 95 ayat (1), tanpa pengaturan terperinci lebih lanjut.
Secara khusus, UU yang mengatur APS adalah UU Nomor 30 Tahun 1999, tetapi hanya komprehensif mengatur arbitrase. Padahal, jenis APS lainnya adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan malah mengecualikan kasus hak cipta karena merupakan sengketa yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga.
Permenkumham Nomor 1 Tahun 2023 tentang manajemen penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual juga kurang serius dalam menerapkan pidana sebagai ultimum remedium karena menyatakan proses penyelesaian sengketa hak cipta melalui mediasi tidak menghentikan proses hukum pidana.
Evaluasi
Hukum hak cipta adalah bagian dari bidang hukum bisnis yang mengutamakan win-win solution bagi para pihak. APS adalah solusi mencapai hal tersebut. Ketika restoran dan kafe sudah tidak berani menampilkan lagu-lagu musisi karena mudahnya proses memidanakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut LMK juga berkurang. Pemerintah sebaiknya melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap UUHC, khususnya pada keseriusan penyelesaian sengketa melalui APS.
Menimbang urgensi akibat kegaduhan terkini, optimalisasi pasal APS di dalam revisi UU HC harus terealisasi. Pasal mengenai upaya dan sanksi administratif –atau kecuali pada tindak pidana berupa pembajakan diperlukan upaya dan sanksi keperdataan yang tidak bersamaan dengan proses pidana– juga ditambahkan.
Mahkamah Konstitusi juga diharapkan memberikan putusan judicial review atas UUHC yang memenuhi rasa keadilan, kepastian, serta kebermanfaatan hukum. UUHC adalah pengaturan yang bersifat khusus di luar KUHP sehingga jangan setengah-setengah dalam memberikan pengaturan yang khas (lex specialis).
UUHC harus komprehensif mengatur sehingga tercapai kebermanfaatan bagi masyarakat. Sebagaimana teori utilitarianisme dalam hukum, menurut Jeremy Bentham, hukum haruslah memberikan kebahagiaan bagi banyak orang. (*)