Buka konten ini

BINTAN (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban di Kompleks Pertamina, Rabu (6/8). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa labuh kapal rig milik salah satu perusahaan di Kawasan Bintan Industrial Estate (BIE), yang berlabuh di perairan Lobam.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan, dengan bantuan Bidang Intelijen serta personel TNI. “Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor utama, tetapi juga di ruang arsip yang terletak sekitar 500 meter dari Kantor UPP,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Rabu malam.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Di antaranya, dokumen keuangan, dokumen alur masuk dan berlabuh kapal, serta dokumen keberangkatan kapal.
Rusmin menuturkan, penyidikan kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang dimulai pada Mei, dan kini statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Dugaan penyimpangan terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.
“Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 22 orang saksi, baik dari internal UPP Kelas I Tanjunguban maupun dari pihak swasta, termasuk agen pelayaran,” jelasnya. Bahkan, beberapa pejabat UPP yang menjabat pada rentang waktu tersebut turut diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). SPB diduga diterbitkan tanpa adanya pembayaran PNBP terlebih dahulu. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO