JAKARTA (BP) – Polisi terus mengejar pelaku kejahatan penjualan beras premium yang tidak sesuai standar. Perkembangan terbaru, Mabes Polri mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus pe-ngoplosan beras. Mereka berasal dari perusahaan beras premium yang produknya sering dijumpai di minimarket.
Pengumuman tersangka baru disampaikan polisi di Jakarta, Selasa (5/8). Mereka adalah S, AI, dan DO. Ketiganya berasal dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) dengan posisi yang berbeda-beda. Tersangka S merupakan Presiden Direktur PT PIM, AI adalah Kepala Pabrik, dan DO menjabat sebagai Kepala Quality Control, yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kualitas beras yang diproduksi. Ketiga tersangka tersebut saat ini belum ditahan.
Produk beras premium kemasan dari PT PIM banyak dijumpai di pasar. Di antaranya adalah merek Sania, Fortune, Savia, dan Siip. PT PIM sendiri merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group. Merek-merek tersebut telah disebut sejak pemeriksaan digulirkan oleh Satgas Pangan Mabes Polri.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyidik menemukan produk beras premium keluaran PT PIM tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023. Padahal, produk tersebut dijual bebas di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Itu merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” kata Helfi.
Ia menegaskan bahwa petugas telah melakukan penyidikan secara komprehensif, termasuk memanggil dan memeriksa 24 orang saksi. Selain itu, dilakukan pula penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor serta gudang PT PIM di Serang, Banten.
Satgas Pangan Polri juga melakukan uji laboratorium dengan melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Hasilnya, ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan.
Dari 22 pegawai, hanya satu petugas quality control (QC) yang tersertifikasi. Proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilakukan satu hingga dua kali dalam sehari. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG