Buka konten ini

Presiden Prabowo Subianto melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) sehingga jadi lembaga baru setingkat Kementerian.
Beberapa waktu lalu, Kemenag membentuk Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH). Meskipun sama-sama terkait produk halal, Kemenag memastikan tidak akan tumpang tindih kewenangan.BPJPH saat ini dipimpin oleh Ahmad Haikal Hasan atau dikenal Babe Haikal. Sedangkan Direktorat JPH Kemenag merupakan unit eselon II, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Direktorat JPH dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama 33/2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag. Direktorat ini memainkan peran strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional.
“Peran Direktorat JPH Kemenag adalah untuk memberi dukungan dan kolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia,” kata Direktur JPH Kemenag Muhammad Fuad Nasar di Jakarta (5/8). Peran itu dijalankan dari sisi tugas pokok Kemenag sebagai kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang agama.
Nasar mengatakan, Direktorat JPH Kemenag menempatkan diri sebagai pengawal regulasi perundang-undangan dan arah kebijakan halal. ”Namun tidak mengelola sertifikasi dan pencantuman label halal,” ujarnya. Urusan sertifikasi dan pencantuman label atau logo halal tetap di BPJPH.
Dia menekankan Direktorat JPH Kemenag difokuskan pada perumusan kebijakan umum, evaluasi, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan Jaminan Produk Halal sesuai perundang-undangan.
Sedangkan pelaksanaan teknis mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Auditor Halal, kewenangan BPJPH.
Menurut dia, fungsi perumusan kebijakan meliputi kebijakan teknis di bidang jaminan produk halal. Termasuk menyusun pedoman, strategi nasional, serta pengembangan model edukasi halal berbasis nilai-nilai keagamaan.
Nasar mengatakan fungsi pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan menjadi krusial. Karena memastikan bahwa proses jaminan produk halal yang dilakukan oleh para pelaksana teknis, termasuk BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), berjalan sesuai prinsip, prosedur, dan tujuan penyelenggaraan halal secara nasional.
“Melalui mekanisme ini, kami mengidentifikasi tantangan, kekurangan, maupun praktik baik dalam implementasi jaminan produk halal,” jelasnya. Temuan-temuan di lapangan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan berkala oleh Direktorat JPH Kemenag.
Dia menegaskan saat ini dunia berlomba-lomba menyambut tren halal sebagai komoditas ekonomi. Sementara itu Indonesia memilih jalur yang berbeda. Yaitu menjadikan halal bukan hanya label.
Tetapi lebih dari itu, menjadi gaya hidup (lifestyle) yang menyatu dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umum. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO